Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam Jejak Silfester Matutina Penghina Jusuf Kalla, Hari Ini Sidang PK

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten mengatakan, sidang PK Silfester Matutina dijadwalkan pukul 13.00 WIB siang.

Editor: Ansar
Kompas.com
PENGHINA JK - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Silfester Matutina ikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025) hari ini.

Perkara tersebut soal fitnah Silfester Matutina terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke 12, Jusuf Kalla.

Dugaan fitnah itu disampaikan Silfester dalam orasinya beberapa tahun lalu.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten mengatakan, sidang PK Silfester Matutina dijadwalkan pukul 13.00 WIB siang.

"Sidang dijadwalkan pada pukul 13.00, pelaksanaannya dapat menyesuaikan, bergantung pada kesiapan para pihak," kata Rio, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (20/8/2025).

Kuasa hukum kubu Roy Suryo, Abdul Ghofur Sangaji menilai, sidang PK ini sebagai momentum tepat bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi terdakwa Silfester Matutina.

“Saya kira ini momentum yang sangat baik kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) untuk mengeksekusi saudara Silfester,” kata kuasa hukum kubu Roy Suryo, Abdul Ghofur Sangaji, di Polda Metro Jaya, kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Ia meyakini Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu akan menghadiri sidang PK yang terdakwa mohonkan.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 265 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Permohonan Peninjauan Kembali. 

“Dalam perkara pidana, pemohon PK wajib hadir. Dan besok (hari ini) saudara Silfester pasti hadir," kata dia.

"Karena kalau besok tidak hadir, berarti permohonan PK-nya tidak akan ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar dia.

Kejagung Soal Eksekusi Silfester Matutina

Kejaksaan Agung menanggapi mengenai eksekusi Silfester yang tidak juga dilakukan hingga saat ini.

Padahal, sebelumnya sudah dipastikan bahwa PK tidak mempengaruhi proses eksekusi.

"Besok sidang PK, tunggu tinggal PK aja. Kita tunggu, lihat besok kan PK tuh. Kita tunggu lihat aja besok," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved