Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cara Cek Bantuan PIP 2025: Link, Jadwal Pencairan, dan Kriteria Penerima

PIP memberikan bantuan dana pendidikan kepada siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Editor: Hasriyani Latif
https://pip.kemdikbud.go.id/
BANTUAN PIP - Tangkap layar laman cek bantuan PIP pip.kemdikbud.go.id, Minggu (16/3/2025). PIP memberikan bantuan dana pendidikan kepada siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan sosial yan diberikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu membiayai pendidikan mereka.

PIP masuk periode pencairan termin pertama pada Maret 2025.

PIP memberikan bantuan dana pendidikan kepada siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Bagi siswa yang ingin mengecek apakah namanya masuk penerima bantuan PIP, bisa langsung mengakses laman pip.disdakmen.go.id.

Untuk diketahui, PIP merupakan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. 

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Dana bantuan akan disalurkan sesuai jenjang pendidikan dengan besaran yang bervariasi.

Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp450 ribu/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp225 ribu.

Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750 ribu/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp375 ribu.

Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1 juta/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp500 ribu.

Bantuan PIP disalurkan melalui rekening bank atas nama siswa penerima. 

Pencairan dilakukan secara bertahap, sehingga waktu penerimaan dana dapat berbeda-beda untuk setiap sekolah, namun tetap dalam periode yang telah ditetapkan.

Cara Cek Bantuan PIP

Pengecekan bisa dilakukan secara online melalui HP, laptop, dan lainnya.

Simak langkah-langkah cek penerima bansos PIP Maret 2025 berikut ini:

1. Buka situs resmi PIP di laman https://pip.dikdasmen.go.id/

2. Setelah terbuka, cari kolom 'Cari Penerima PIP'.

3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia dengan tepat.

4. Masukkan kode captcha yang terkadang berisi penjumlahan sederhana.

5. Jika sudah, klik kolom 'Cek Penerima PIP' dan tunggu sampai nama kamu tercantum.

6. Hasil pencarian data akan muncul. Jika telah dinyatakan sebagai penerima PIP 2024, wajib mengkonfirmasi ke pihak sekolah agar dibuatkan surat keterangan penerima PIP.

Sebagai informasi, terdapat dua kategori untuk mendapatkan bantuan PIP, Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, dan Ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah. 

Sekolah menandai status layak PIP di Dapodik, kemudian Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data Layak PIP tersebut.

Jadwal Pencairan PIP Maret 2025

Pencairan PIP Maret 2025 masuk dalam termin pertama. 

Pengalokasian dana PIP tahap pertama dijadwalkan dilakukan antara bulan Februari hingga April. 

Meski begitu, waktu pencairan bisa berbeda-beda antar penerima, karena dilakukan beberapa tahap sesuai tahap penyaluran dan sumber data pengusulan.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin dalam satu tahun. 

Berikut jadwal lengkap dan ketentuan pencairan PIP selama setahun.

Termin 1

Jadwal Pencairan: Februari-April

Sasaran: Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Termin 2

Jadwal Pencairan: Mei-September

Sasaran:

- Berdasarkan usulan Dinas Pendidikan

- Penerima yang telah mengaktivasi SK Nominasi

Termin 3

Jadwal Pencairan: Oktober-Desember

Sasaran: Mencakup penerima dari termin 1 dan termin 2

Kriteria Penerima Bantuan PIP 

Dikutip Tribun-Timur.com dari laman pip.dikdasmen.go.id, Minggu (16/3/2025), berikut kriteria penerima bantuan PIP:

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera

- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah

- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

(Tribun-Timur.com/Hasriyani Latif)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved