Sidang Terbuka DPP ADVOKAI: 23 Advokat Resmi Dilantik di Makassar
Pengangkatan advokat dilakukan oleh Ketua Presidium DPP ADVOKAI, ADV Dr Kanjeng Pangeran H Heru S Notonegoro, SH, MH, CIL, CLA
TRIBUN-TIMUR.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia menggelar sidang terbuka pengangkatan advokat pengurus DPD DPC ADVOKAI Sulawesi Selatan di Four Points By Sheraton Makassar, Jl Andi Djemma, Kota Makassar.
Pengangkatan advokat dilakukan oleh Ketua Presidium DPP ADVOKAI, ADV Dr Kanjeng Pangeran H Heru S Notonegoro, SH, MH, CIL, CLA, serta disaksikan oleh ADV Muh Israq Mahmud, SH, CLA, CIL.
Acara ini juga dihadiri oleh para presidium DPD Sulsel, di antaranya ADV Syamsuddin Hamid, SH, ADV Harmoko, SH, CIL, ADV Mahyuddin Jamal, SH, ADV Hasan, SH, MH, CIL, dan ADV Muhammad Amir Amin, SH.
Sebanyak 23 advokat resmi diangkat dan diambil sumpahnya dalam prosesi tersebut.
Ketua Presidium DPP ADVOKAI, ADV Dr Kanjeng Pangeran H Heru S Notonegoro, dalam sambutannya menekankan kepada para advokat yang baru diangkat agar mengedepankan kepentingan klien sesuai amanat hukum serta tidak membeda-bedakan suku, ras, dan agama dalam menjalankan profesinya.
Ketua Panitia Sidang Terbuka, Muh Arif, SH, menyampaikan bahwa acara berlangsung lancar.
"Setelah pengangkatan sumpah oleh presidium pusat, para rekan rekan advokat ini secara resmi bergabung dalam rumah besar kami dalam menegakkan hukum di seluruh wilayah hukum di Sulsel," katanya.
Para advokat yang diangkat ini akan bertugas di wilayah hukum 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.(*)
Rahasia Mesin Awet: Jadwal Ganti Oli Motor Matic yang Sering Terabaikan |
![]() |
---|
Bloedus Padel Battle Ajang Silaturahmi, Tim Munafri Arifuddin Lawan Solihin Kalla |
![]() |
---|
RT RW Garda Terdepan Urban Farming, Siap Sukseskan Pertanian Kota dan Pengelolaan Sampah |
![]() |
---|
Jadi Idaman di Sulawesi, Toyota Agya Bikin Gen Z Tampil Lebih Kece |
![]() |
---|
Kasus Mandek Dua Bulan, Aliansi Wija to Luwu Desak Kapolda Sulsel Usut Teror Kampus Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.