Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR 2025

Rp18 Miliar Siap Dicairkan untuk THR ASN Parepare, Tunggu Persetujuan Wali Kota

Pemkot Parepare telah menyiapkan Rp 18 miliar untuk THR ASN, namun pencairan masih menunggu persetujuan Wali Kota.

|
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Dok Prasetyo
THR ASN - Kepala Badan Keuangan (BKD) Parepare, Prasetyo. Pencairan THR ASN Parepare yang telah dianggarkan Rp 18 miliar masih menunggu persetujuan dari Wali Kota Parepare. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -- Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 18 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini.

Rencananya, Pemkot akan membayarkan THR kepada sekitar 3.000 ASN Parepare pada 18 Maret 2025 mendatang.

"Iya, untuk pembayaran THR ASN itu sedang dalam proses perdanya," kata Kepala Badan Keuangan (BKD) Parepare, Prasetyo, kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (15/3/2025).

Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya telah menganggarkan Rp18 miliar untuk pembayaran THR ASN tahun 2025. 

Jumlah tersebut, kata dia, belum termasuk pembayaran THR untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Parepare.

"Seluruh ASN Parepare anggarannya Rp 18 miliar. Itu di luar PPPK, ya. Ini masih dalam proses," ungkapnya.

Dia menjelaskan, untuk proses pencairan THR ASN, saat ini masih menunggu tanda tangan persetujuan dari Wali Kota Parepare, Tasming Hamid. 

Menurutnya, tunjangan tersebut akan segera dibayarkan pada 18 Maret 2025.

"Tinggal tunggu tanda tangan persetujuan dari Pak Wali. Secepatnya, itu tanggal 18," ujarnya.

Sebelumnya, Prasetyo juga mengungkapkan bahwa gaji PPPK dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kota Parepare tidak akan terganggu akibat kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah pusat.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Prasetyo, memastikan bahwa gaji PPPK dan TPP ASN tidak akan terpengaruh oleh kebijakan efisiensi.

"Gaji ribuan PPPK dan tunjangan ASN Parepare tetap akan dibayar penuh hingga Desember 2025," katanya saat dihubungi Tribun-Timur.com.

"Insya Allah 2025 penuh, gaji PPPK dan tunjangan-tunjangan seperti TPP ASN tidak akan terganggu. Tapi saya tidak tahu kalau ada kebijakan pusat lagi nanti, kalau diminta efisiensi lagi, mau tidak mau. Tapi untuk sementara ini tidak akan terganggu," tambahnya.

Prasetyo menjelaskan bahwa gaji PPPK memang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Namun tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Parepare telah merencanakan agar gaji PPPK dan TPP ASN tetap bisa terbayarkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved