Karier Letkol Teddy Makin Mulus Setelah Berpolemik, Prabowo Bertindak, Nasib Mayjen Novi Helmy Beda
Seskab kini di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) membuat Letkol Teddy tak perlu mundur dari TNI.
Perwira tinggi kelahiran 10 November 1971 itu, harus memilih salah satu jabatannya.
Namun, berbeda halnya dengan Seskab Letkol Teddy Wijaya.
Teddy tidak diminta untuk mundur sebagai TNI meski memegang jabatan Seskab.
Sementara Mayjen Novi harus pensiun ditegaskan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Di Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004 dan RUU baru, Bulog tidak termasuk dalam kementerian/lembaga yang bisa dijabat TNI aktif.
"Ya harus mundur. Nanti akan mundur dari kedinasannya," kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Agus menjelaskan, sejatinya beberapa kementerian/lembaga memiliki Undang-undang masing-masing yang menyatakan bahwa jabatan tertentu bisa dijabat TNI aktif.
"Ada seperti di Kejaksaan Agung, di MA, BNPB, Polkam. Itu dia punya Undang-undang yang menyatakan bahwa jabatannya diisi TNI aktif," ujarnya.
Saat ini Komisi I DPR tengah membahas revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004.
Dalam revisi tersebut terdapat 15 kementerian/lembaga yang diusulkan untuk diisi prajurit TNI aktif.
Kementerian itu adalah:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
2. Kementerian Pertahanan
3. Sekretariat Militer Presiden
4. Badan Intelijen Negara (BIN)
Sosok 3 Hakim Kena Masalah Usai Tom Lembong Terima Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Siswa di Bone Bakal Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Rekam Jejak Prananda Prabowo dan Ahmad Basarah Calon Kuat Sekjen PDIP |
![]() |
---|
Tom, Hasto dan Pengampunan Presiden |
![]() |
---|
Nama Wakapolri Sudah Direstui Prabowo, Kapan Kapolri Umumkan Pengganti Komjen Ahmad Dofiri? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.