THR 2025
Kapan THR Pemprov Sulsel Cair? Pemkot Makassar Sudah Tentukan Jadwal
Setiawan meyakinkan Pemprov Sulsel akan tetap memprioritaskan THR ASN meski sedang dalam efisiensi anggaran.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyiapkan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel Setiawan Aswad menyebut THR sebagai instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto.
THR memang menjadi kewajiban untuk dibayarkan ke ASN.
"Rp 145 miliar sampai Rp 146 miliar itu disiapkan. Sesuai instruksi presiden. Sedang kita siapkan semua administrasi," kata Setiawan di Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (13/3/2025).
Setiawan meyakinkan Pemprov Sulsel akan tetap memprioritaskan THR ASN meski sedang dalam efisiensi anggaran.
Sebab hak pegawai memang sudah menjadi kewajiban yang tidak bisa diganggu.
"Diharapkan paling lambat H-7 lebaran (cair)," kata Setiawan.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman juga memastikan pencairan THR tidak bisa diganggu.
"Itu tidak bisa terganggu. Uangnya Menteri Keuangan. ada sudah disiapkan anggaran untuk itu. Itu namanya R-marking," kata Jufri Rahman di Kantor Gubernur Sulsel.
Jufri Rahman menyebut anggaran THR sudah jelas dianggarkan dan telah ditetapkan.
Sehingga tidak bisa diganggu, dan akan dicairkan nantinya
"Kalau ada anggaran sudah ditetapkan peruntukannya, tidak boleh digerakkan lagi, itulah yang disebut R-marking," katanya.
ASN pun diminta tidak khawatir dan tetap menjalankan tugasnya.
Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai tunjangan hari raya(THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saya telah menandatangani PP nomor 11 tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
THR dan Gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim serta pensiunan.
"Dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," katanya.
Prabowo mengatakan untuk THR dan gaji ke13, besaran pemberiannya adalah bagi pusat, Prajurit TNI-Polri dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.
"Bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat, dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," katanya.
Kini, ASN Pemprov Sulsel diminta tetap tenang dalam bekerja.
THR dipastikan akan segera cair sebelum lebaran.
THR Pemkot Makassar
Kabar baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Makassar.
Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinantikan akan cair mulai pekan depan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, M Dakhlan, mengatakan pihaknya sudah menerima petunjuk teknis (juknis) THR dari pemerintah pusat.
"Sudah kami terima juknisnya, sudah kita rapatkan dengan teman-teman BPKAD, selanjutnya di tingkat TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)," ucap M Dakhlan di Balaikota Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (13/3/2025).
Setelah rapat dengan TAPD, selanjutnya akan dilakukan penggodokan peraturan wali kota (Perwali) mengatur terkait teknis pemberian THR.
Jika perwalinya terbit dan ditandatangani wali kota, maka THR segera masuk ke rekening masing-masing ASN.
"Kalau sudah perwalinya, sudah ditandatangani, bisa (cair) minggu depan," ujar Dakhlan.
"Kita upayakan 15 hari sebelum Lebaran (pencairan), kalau anggarannya tidak ada masalah. Sisa tunggu perwali," sambungnya.
Pemkot Makassar menyiapkan anggaran sekitar Rp60 miliar untuk pembayaran THR.
Anggaran tersebut bersumber dari APBD Pemkot Makassar 2025.
Komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat, hingga tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Menurut Dakhlan, proses pencairan THR memiliki prosedur.
Setiap OPD harus menyetor berkas permohonannya ke BPKAD.
“Kalau mau cepat, kasih lengkap dan setor dokumennya. Karena kami di BPKAD juga butuh waktu untuk memprosesnya," ujarnya.
Adapun pegawai yang menerima THR adalah ASN, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tenaga honorer atau Laskar Pelangi tidak mendapatkan THR karena juknis tidak mengatur tentang hal tersebut. (*)
THR PPPK di Bone Sulsel 100 Persen Cair Hari Ini |
![]() |
---|
Tips Kelola THR dengan Cerdas Lewat Investasi dan ZISWAF |
![]() |
---|
Akhirnya! THR ASN dan PPPK Pangkep Cair Hari Ini, Total Rp32,5 Miliar |
![]() |
---|
Hore! THR 80 Kepala Desa di Maros Cair Hari Ini, Anggaran Capai Rp1,8 Miliar |
![]() |
---|
THR ASN Pemkab Enrekang Belum Cair, Ini Penjelasan BKAD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.