Periksa 8 Saksi, Giliran Muhsin Tiro Dipanggil Kejaksaan Takalar Terkait Korupsi Sentra UMKM
Kejaksaan Takalar terus selidiki kasus dugaan korupsi pembangunan Sentra UMKM. Setelah memeriksa 8 saksi, Kejaksaan akan memanggil eks Kadis PUTRPKP.
Penulis: Makmur | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TAKALAR.COM – Kejaksaan Negeri Takalar melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sentra UMKM Takalar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Andi Dian Bausad mengatakan pihaknya telah memeriksa 8 orang saksi.
"Pastinya yang diambil keterangannya kurang lebih 8 orang," katanya, saat diwawancarai pada Rabu (12/3/2025).
Delapan orang tersebut terdiri dari tiga kepala desa dan lima pejabat serta mantan pejabat Dinas PUTRPKP Takalar.
Andi Dian juga menambahkan bahwa pihaknya masih akan terus memanggil saksi-saksi lain, termasuk mantan Kadis PUTRPKP Takalar, Muhsin Tiro.
"Semua yang terkait dengan kegiatan ini akan kami ambil keterangannya," ujar Andi Dian.
Sebelumnya, diberitakan bahwa tiga bangunan sentra UMKM milik Pemkab Takalar terbengkalai dan tidak digunakan.
Ketiga bangunan tersebut terletak di Desa Palalakkang, Desa Tamasaju, dan Desa Aeng Batu-batu.
Pembangunan Sentra UMKM ini dianggarkan lebih dari Rp9 miliar, dengan dana pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun 2020.
Proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2022 dan selesai pada awal 2023.
Kepala Dinas PUTRPKP Takalar, Budiarosal Saleh, menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertanggung jawab untuk pembangunan.
"Kami cuma membangun," katanya saat diwawancarai pada Selasa (18/2/2025).
Budi melanjutkan bahwa untuk penggunaan bangunan tersebut, pihaknya telah mengajukan ke Dinas Koperasi dan UKM, namun permohonan itu ditolak.
Kepala Bidang Pemberdayaan UKM Dinas Koperasi dan UKM Takalar, Andi Amil, menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima aset tersebut karena kondisi bangunan yang sudah rusak.
"Pada akhir tahun 2024, dua kali draft serah terima aset diajukan oleh Dinas PU ke kami. Kami langsung meninjau lokasi, dan hasilnya kami menilai bangunan tersebut rusak, lalu menyampaikan permasalahan tersebut kepada Dinas PU," katanya.
Andi Amil juga menambahkan bahwa berdasarkan Perbup No 11 Tahun 2014, Dinas Koperasi dan UKM tidak memiliki kewajiban untuk menerima aset tersebut, meskipun bangunan itu dibangun untuk pelaku UMKM.
Dalam Perbup tersebut, aset bisa diserahkan kepada pihak yang dinilai mampu memanfaatkan aset tersebut.(*)
DPRD Sulsel Soroti Kelangkaan BBM, Antrian Panjang di Makassar |
![]() |
---|
Awaluddin Mustafa: Bawaslu Sulsel Siap Jadi Ruang Belajar Mahasiswa |
![]() |
---|
Pemkab Takalar Alokasikan 47 Persen APBD Perubahan untuk BPJS |
![]() |
---|
Bupati Takalar Instruksikan Perbaikan Data DTSEN demi Tepat Sasaran BPJS Gratis |
![]() |
---|
Dinas Sosial Takalar Mulai Cek Ulang 75 Ribu Data Warga Miskin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.