Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gak Ada Akhlak, AKBP Fajar Widyadharma Akpol 2004 Check In Bareng Bocah 6 Tahun

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja tega merusak masa depan bocah perempuan berumur 6 tahun dengan check in di kamar hotel

Editor: Ari Maryadi
Kolase: Instagram.com/mediapolresngada
KASUS PENCABULAN - Foto Kapolres Ngada non aktif, AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmaja Lukman yang diunduh di Instagram @ mediapolresngada, pada Rabu (12/3/2025). AKBP Fajar dalam interogasinya mengakui telah mencabuli anak berumur 6 tahun. 

Desakan hukuman kebiri untuk AKBP Fajar datang dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT.

Ketua LPA, Veronika Ata mengatakan, hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual sudah sesuai Sesuai UU no. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan anak yang mengatur khusus tentang pemberatan hukuman yakni melalui kebiri.

"Hukuman yang pantas adalah hukuman Kebiri," katanya, dikutip dari Pos-Kupang.com.

Veronika juga mendorong AKBP Fajar diproses etik.

Ia berharap agar Polri tidak pandang bulu kepada anggotanya yang melanggar hukum.

"Menegakkan disiplin dan penegakan hukum sekalipun pelakunya anggota polisi," tegasnya.

Terakhir, Veronika menduga ada korban lain yang dicabuli oleh AKBP Fajar.

Oleh karenanya, ia meminta Mabes Polri dan Polda NTT mengusut kasus secara tuntas.

"Juga perlu disidik lebih jauh dan mengungkapkan kemungkinan terdapat korban lebih dari 3 orang anak," tutup Veronika.

Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Wanita Berinisial F Pasok Anak 6 Tahun untuk Kapolres Ngada, Dibayar Rp 3 Juta

(Sumber: Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap Hasil Interogasi Kapolres Ngada, AKBP Fajar Akui Cabuli Anak 6 Tahun, Bawa Korban Check In

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved