Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Fani Jual Anak Ibu Kos ke Eks Kapolres Ngada, Ternyata Mahasiswi Kini Ditangkap

Fani alias Stefani adalah sosok wanita inisial F yang disebut tersangkut kasus asusila Fajar.

Editor: Hasriyani Latif
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Kini mahasiswi yang membawa korban ikut ditangkap. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah sosok Fani yang jual anak ibu kos ke Eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Fani alias Stefani adalah sosok wanita inisial F yang disebut tersangkut kasus asusila Fajar.

Fani kini ditangkap polisi dan sudah ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Fani telah dilakukan sejak Senin (24/3/2025).

"FWLS kita tetapkan tersangka karena membawa korban berusia lima tahun kepada tersangka utama AKBP Fajar," kata Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi dalam konferensi pers yang digelar di Polda NTT, Selasa (25/3/2025).

Lantas, siapa sosok Fani dan apa perannya dalam kasus asusila Fajar?

Fani berusia 20 tahun.

Baca juga: Profil AKBP Fajar Widyadharma Lulusan Akpol Dipecat Polri, eks Kapolres Ngada Punya Harta Rp14 Juta

Fani tercatat sebagai mahasiswi aktif di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang.

Dia mengenal korban dan orang tua korban, juga dengan Fajar.

Patar mengungkapkan Fani berperan dalam membawa korban yaitu anak berusia 5 tahun untuk disetubuhi oleh Fajar di Hotel Kristal, Kota Kupang, pada 11 Juni 2024 lalu.

Tersangka menggunakan modus yaitu membawa korban dari tempat tinggalnya dengan dalih mengajak makan dan jalan-jalan.

Setelah korban lelah dan tertidur, Fani membawanya ke hotel untuk disetubuhi Fajar.

Saat Fajar melancarkan aksinya, Fani menunggu di area kolam renang hotel.

Setelah mencabuli korban, AKBP Fajar lalu menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta kepada Fani.

Fani lalu mengantar korban kembali ke rumahnya dan memberikannya uang Rp 100 ribu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved