Minyakita
Polisi Temukan Minyak Goreng tidak Sesuai Takaran di Pasar Sentral Bulukumba
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan sidak di Pasar Sentral Bulukumba.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan sidak di Pasar Sentral Bulukumba.
Anggota Sat Reskrim mengecek minyak goreng merek Minyakita di Pasar Sentral Bulukumba, Jl SAM Ratulangi, Rabu (12/3/2025).
Operasi itu berdasarkan adanya informasi terkait bahan tersebut diduga tidak sesuai takaran atau tidak sesuai dengan label yang tertera pada kemasan.
Pengecekan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Aris Satrio Sujatmiko.
Tim mengukur langsung volume minyak goreng merek Minyakita pada kemasan botol dan Pouch.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Aris Satrio Sujatmiko mengungkapkan dari temuan di lapangan, produk Minyakita tidak memiliki isi yang sesuai dengan label yang tertera pada kemasan.
Ditemukan bahwa isi Minyakita hanya sebanyak 800 mililiter (0,8 liter) dari ukuran yang tertera pada label botol yakni 1 liter.
"Kami temukan produk Minyakita tidak sesuai isi volume dengan label di kemasan setelah dilakukan pengukuran langsung," kata Aris.
Setelah melakukan pengecekan kemudian mengamankan beberapa botol Minyakita untuk dijadikan barang bukti guna pengusutan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa pengecekan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari penipuan dan memastikan bahwa produk yang dijual di pasar tradisional dan kios-kios memiliki kualitas yang baik.
Mereka juga akan terus melakukan pengecekan dan pengawasan.
Tujuannya untuk memastikan bahwa produk yang dijual di pasar tradisional dan kios-kios memiliki kualitas yang baik.
Selain itu polisi juga mendatangi salah satu SPBU di Kabupaten Bulukumba melakukan pengecekan langsung di SPBU tersebut.
Sehari sebelumnya Dinas Perdagangan Bulukumba turun melakukan pengukuran volume sejumlah minyak goreng. Temuan itu akan dilaporkan ke pemerintah pusat.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Bareskrim Mabes Polri menemukan pemotongan isi kemasan minyak goreng merek Minyakita beredar luas di wilayah Jabodetabek.
“Yang jelas cukup banyak (Minyakita) di Jabodetabek. Nah, untuk yang di luar wilayah ini, masih kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).
Bareskrim terus menelusuri sebaran produk Minyakita yang tidak sesuai standar. Helfi menegaskan bahwa pihaknya akan menginformasikan perkembangan kasus ini seiring berjalannya penyelidikan.
“Untuk barang bukti, masih berlangsung pemeriksaannya. Saat ini juga sedang dalam proses, nanti kita informasikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kasatgas Pangan Polri memastikan seluruh jajaran akan terus melakukan pengecekan di pasar-pasar untuk mencegah praktik serupa. Selain ancaman sanksi pidana, pelaku usaha yang terbukti bersalah juga bisa dikenakan sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan.
“Hukumannya 5 tahun penjara atau denda 2 miliar rupiah,” tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga mendesak agar produk yang melanggar aturan segera ditarik dari peredaran. Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menekankan bahwa produk ilegal ini merugikan masyarakat.
“Kalau ini telanjur menyebar dan kuantitasnya berkurang, tentu masyarakat yang paling dirugikan. Maka perlu langkah-langkah penarikan serta koordinasi lintas instansi,” ujar Ketut Astawa.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan satu tersangka berinisial AWI, yang diduga menjadi otak di balik pemotongan isi kemasan Minyakita. AWI diketahui mengelola lokasi produksi curang di Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Tersangka mengemas ulang dan menjual minyak goreng berbagai merek, termasuk Minyakita, tanpa memenuhi standar isi kemasan yang seharusnya. Minyakita sendiri merupakan produk dengan izin usaha dan merek yang dipegang oleh PT MSI dan PT ARN.
“Pada saat repacking, mereka (tersangka) yang mengelola sepenuhnya, termasuk pengadaan mesin dan segala operasionalnya,” jelas Helfi.
Bisnis ilegal ini telah beroperasi sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 400-800 karton per hari dalam berbagai bentuk kemasan.
Akibat perbuatannya, AWI dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perindustrian, serta KUHP.
“Kasus ini akan terus kita kembangkan untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang bermain-main dengan kebutuhan pokok masyarakat,” tutup Helfi.
Pedagang Ingin Hentikan Stok Minyakita
Imbas dari maraknya isu pengurangan volume dalam kemasan satu liter produk Minyakita membuat para pedagang di Pasar Kahayan, Palangka Raya, resah.
Mereka bahkan berpikir untuk menghentikan penjualan produk tersebut mempertimbangkan potensi kerugian yang bisa terjadi.
Salah seorang pedagang sembako di pasar setempat, Maturidi (63), mengatakan bahwa dirinya kerap mendapati beberapa pembeli yang cerewet terhadap produk Minyakita, seiring dengan ramainya isu Minyakita di bawah takaran akhir-akhir ini.
“Pembeli banyak yang ragu apakah itu (Minyakita) pas seliter, sejauh ini sih belum ada pengurangan penjualan, tapi pembeli ada yang cerewet soal volume takarannya,” ungkap Maturidi saat dibincangi awak media, Rabu (12/3/2025).
Pembeli kerap bertanya dan meragukan apakah produk Minyakita yang dijual olehnya sudah sesuai atau malah kurang takaran.
Menghadapi pembeli demikian, dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada pembeli, kendati tetap berusaha meyakinkan.
“Terserah yang beli aja lagi apa benar-benar mau membeli atau tidak, kalau memang enggak mau beli ya silakan,” tuturnya.
Menyikapi keadaan tersebut, dia pun berpikir untuk menghentikan penjualan produk Minyakita. “Mungkin kalau pembeli sudah tidak banyak lagi, banyak yang meragukan produknya, sehingga kami tentu menjual produk lain,” ujarnya.
Dia membeli Minyakita dari sales yang berasal dari produsen di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalteng, didatangkan setiap satu minggu sekali.
“Kalau yang Minyakita dari Kalteng ini tidak bermasalah, mungkin bermasalah kalau yang didatangkan dari Pulau Jawa,” ungkapnya.
Dia biasa membeli per kardus yang berisi 12 botol. Biaya modal per botol adalah Rp 15.700, melainkan sudah menyentuh Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kami jual lagi dengan harga Rp 16.000, kadang menjual Rp 17.000 kalau mahal, saat ini harganya masih Rp 16.000,” tuturnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Sri (55).
Menurut Sri, penghentian penjualan Minyakita dapat dia ambil lantaran berpotensi mengalami sepi pembeli imbas maraknya isu miring pengurangan volume.
“Liat kondisi dulu, kalau memang sepi, ya kami beralih menjual produk lain,” tuturnya.
Meski marak isu miring, Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalteng memastikan bahwa produk Minyakita yang beredar di Pasar Kahayan Palangka Raya tidak kurang dari standar takaran.
Hal itu didapat setelah kedua lembaga itu melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kahayan Palangka Raya, Rabu (12/3/2025).
Didapat bahwa hasil tera ulang terhadap produk Minyakita dalam botol di bawah 1 liter, yakni 970 mililiter (ml), merupakan batas toleransi pengukuran 1, sehingga tidak melanggar ketentuan.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji memastikan bahwa kuantitas Minyakita yang dijual di Pasar Kahayan Palangka Raya sudah sesuai dengan ketentuan volume 1 liter.
Meski kurang, angka itu masih dalam ambang batas toleransi.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, bahwa produk Minyakita untuk di wilayah Kalteng masih layak dikonsumsi oleh masyarakat karena takarannya sudah sesuai,” pungkasnya.
(tribun-timur.com/kompas.com)
Disperindag Sulsel Sidak Distributor Minyakita di Makassar dan Gowa, Hasilnya? |
![]() |
---|
Skandal Takaran Minyakita Dipotong di Jabodetabek, Bareskrim Polri Investigasi Wilayah Lain |
![]() |
---|
Harga Terbaru Minyak Goreng Subsidi Minyakita, Dulu Rp14.000 Per Liter |
![]() |
---|
Aturan Baru Penyaluran Minyak Goreng Minyakita, Mendag Target 250 Ribu Ton per Bulan |
![]() |
---|
Diluncurkan Kemendag untuk Tekan Kenaikan Harga Minyak Goreng, Minyakita Malah Langka di Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.