Kabinet Merah Putih
Daftar 13 Tentara Aktif dan Purnawirawan di Kabinet Prabowo-Gibran
Sebanyak 13 tentara aktif dan purnawirawan masuk kabinet merah putih pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 13 tentara aktif dan purnawirawan masuk Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Tentara aktif itu berpangkat perwira menengah hingga jenderal.
Adapula sejumlah pensiunan tentara.
Tentara aktif itu seperti Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya, Letnal Kolonel Teddy Indra Wijaya.
Selanjutnya ada nama Mayjen Maryono sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, Mayjen Irham Waroihan sebagai Irjen Kementerian Pertanian, dan Laksamana Pertama Ian Heriyawan di Badan Penyelenggara Haji.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan prajurit TNI aktif yang menjabat di jabatan sipil selain dari 10 kementerian dan lembaga yang diatur dalam pasal 47 ayat (2) Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas militer.
Hal itu disampaikannya usai kegiatan Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Idulfitri di Mabes Polri Jakarta pada Senin (10/3/2025).
"Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di Kementerian dan Lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan pasal 47 (UU TNI)," kata Agus dalam video yang terkonfirmasi pada Senin (10/3/2025).
Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto juga turut mengonfirmasi pernyataan Panglima TNI tersebut.
Ia menjabarkan Panglima TNI menyampaikan jika seorang prajurit TNI akan menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat 2 UU TNI maka yang harus ditempuh adalah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas militer.
Selain itu, kata dia, prajurit dapat mengajukan pengunduran diri untuk beralih ke jabatan sipil di luar struktur TNI.
Ia juga mengatakan keputusan proses pengunduran diri tersebut berada di pimpinan TNI.
"Setelah disetujui pengunduran dirinya maka prajurit tersebut berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI," ungkap Hariyanto kepada Tribunnews.com pada Senin (10/3/2025).
Sebagaimana diketahui, dalam pasal 47 ayat (2) UU TNI hanya terdapat 10 Kementerian dan Lembaga sipil yang boleh ditempati oleh prajurit aktif.
Sebanyak 10 Kementerian dan Lembaga itu yakni kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Kabinet Merah Putih
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming Raka
Novi Helmy Prasetya
Teddy Indra Wijaya
Maryono
Budi Gunawan
Agus Harimurti Yudhoyono
Sugiono
Sjafrie Sjamsoeddin
Daftar 10 Menteri dan Utusan Khusus Terkaya Kabinet Merah Putih, Ada Amran dan Raffi Ahmad |
![]() |
---|
Momen Prabowo Subianto Tolak Jabat Tangan Bahlil, Idrus Marham Bantah Isu Hubungan Renggang |
![]() |
---|
Wacana Kapolri Dicopot dan Usulan Pemakzulan Gibran, Idrus Marham: Jangan Dikte Presiden |
![]() |
---|
Idrus Marham: Demokratisasi Era Prabowo Taat Azas dan Rasional, Bukan Kebebasan Liar |
![]() |
---|
Dijamin Amran Sulaiman dan Jenderal Listyo, Prabowo Subianto: Tahun 2026 Indonesia tak Impor Jagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.