Mengapa Masyarakat Bugis Makassar Lebih Memilih Pesta daripada Menikah di KUA?
Budaya masyarakat Bugis Makassar yang kental dengan resepsi besar-besaran masih mendominasi saat melangsungkan pernikahan.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM - Pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) masih belum menjadi tren di kalangan masyarakat Kota Makassar.
Budaya masyarakat Bugis Makassar yang kental dengan resepsi besar-besaran masih mendominasi saat melangsungkan pernikahan.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Makassar, H Irman, mengungkapkan bahwa pernikahan di KUA masih jarang terjadi.
Kalaupun ada, biasanya hanya dilakukan oleh warga pendatang yang melangsungkan momen sakral tersebut di balai nikah KUA.
"Di Makassar, pernikahan di KUA masih jarang terjadi, kecuali jika ada hal yang mendesak. Kadang-kadang, orang Jawa yang tinggal di Makassar memilih menikah di KUA karena tradisinya di sana memang seperti itu," ujar H Irman kepada Tribun Timur, Selasa (11/3/2025).
Menikah di KUA memang lebih hemat biaya, namun menurut Irman, masyarakat Bugis Makassar dan Mandar kurang cocok dengan konsep tersebut.
Hal ini disebabkan oleh panjangnya rangkaian ritual dalam pernikahan adat Bugis Makassar.
Selain itu, tradisi Uang Panaik, yakni uang yang diberikan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan, menjadi salah satu faktor utama yang mendukung masyarakat untuk melangsungkan pernikahan secara meriah.
Uang Panaik sering kali digunakan sebagai modal untuk membiayai berbagai keperluan dan ritual dalam pernikahan.
"Selama tradisi uang panaik masih berlaku, jarang orang yang memilih menikah di KUA, karena esensinya uang panaik digunakan untuk pesta," kelakar Irman.
Menurut Irman, pernikahan secara hukum sudah dianggap sah jika memenuhi syarat yang ditentukan dalam undang-undang.
Pernikahan bisa dilakukan di balai nikah atau di luar balai nikah, sesuai pilihan pasangan yang menikah.
Menikah di balai nikah atau KUA tidak dikenakan biaya, kecuali jika pernikahan dilakukan pada hari libur atau di luar jam kerja.
Jika menikah di luar balai nikah, biaya yang dikenakan sebesar Rp600 ribu, yang merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk menikah di KUA, syaratnya cukup mudah, yakni hanya membawa surat pengantar pernikahan dari kantor kelurahan.
Harga Emas 23 Agustus 2025 Kota Makassar |
![]() |
---|
Dosen UNM Polisikan Rektor UNM Gegara Pelecehan, Prof Karta Jayadi Bantah dan Layangkan Somasi |
![]() |
---|
Jumat Berkah Menuju Pengabdian, Ikhtiar Prof Budu untuk Unhas |
![]() |
---|
Semen Padang vs PSM Makassar 1-1, Bernardo Tavares: Satu Poin harus Disyukuri |
![]() |
---|
Komisi D Dukung Seragam Sekolah Gratis Makassar, Dorong Perbaikan Komunikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.