Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Apa Itu Zakat Fitrah? Pengertian, Waktu Pelaksanaan, Besaran, dan Golongan Berhak Menerima

Zakat fitrah adalah salah satu rukun Islam, wajib dikeluarkan menjelang Idul Fitri.

Editor: Hasriyani Latif
Grafis Tribun Timur/lili
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi Zakat Fitrah. Umat Islam diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah. 

3. Gharim artinya orang yang mempunyai banyak utang dan kesulitan untuk melunasi semua utangnya 

4. Riqab yang berarti budak (hamba sahaya) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, apabila ia mampu menebus dirinya 

5. Amil adalah orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat 

6. Muallaf atau orang yang masih lemah imannya, sehingga dengan pemberian itu diharapkan akan semakin mantap imannya 

7. Sabilillah yang artinya orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan sekolah (madrasah), masjid, dan lain sebagainya 

8. Ibnu Sabil yang diartikan sebagai musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan. 

Untuk yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir miskin, maka diutamakan adalah orang miskin yang tinggal di daerah setempat atau dekat dengan tempat tinggal pembayar zakat. 

Dalam beberapa kasus, apabila tidak ditemukan orang miskin di daerah terdekat, maka penyaluran zakat fitrah bisa didistribusikan ke daerah lain.(Tribun-Timur.com/Hasriyani Latif)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved