Khazanah Islam
Apa Itu Zakat Fitrah? Pengertian, Waktu Pelaksanaan, Besaran, dan Golongan Berhak Menerima
Zakat fitrah adalah salah satu rukun Islam, wajib dikeluarkan menjelang Idul Fitri.
TRIBUN-TIMUR.COM - Menjelang Idul Fitri, umat Islam diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah salah satu rukun Islam.
Berikut ini Tribun-Timur.com bagikan pengertian zakat fitrah, waktu pelaksanaan, hingga golongan yang berhak menerima.
Pengertian Zakat Fitrah
Mengutip laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat,” (HR Bukhari Muslim).
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Selain itu, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah adalah rukun Islam sebagaimana zakat mal.
Sehingga hukum zakat fitrah adalah wajib.
Orang Islam yang telah memenuhi syarat membayar zakat disebut dengan muzakki.
Hal ini berlaku baik untuk laki-laki atau perempuan, tua atau muda selama memenuhi syarat sebagai muzakki, maka diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Sementara untuk anak-anak, maka zakat fitrah bisa diwakilkan oleh orang tua dalam pembayarannya.
Syarat orang yang wajib membayar zakat fitrah:
1. Beragam Islam
2. Merdeka (bukan budak)
3. Mempunyai harta yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari baik untuk dirinya sendiri maupun tanggungannya
4. Tidak gila
5. Lahir sebelum terbenam matahari pada hari terakhir Ramadan
Apabila seorang muslim meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan (29 atau 30 Ramadhan), ia masih wajib dikenai zakat fitrah.
Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan, bayi tersebut tetap dikenai zakat fitrah.
Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah
Waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah pada bulan Ramadan atau dimulai dari tanggal 1 Ramadan hingga sebelum Idul Fitri.
Di mana batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum shalat Ied pada Hari Raya Idul Fitri.
Sementara untuk waktu sunah atau paling dianjurkan yaitu tepat di tanggal 1 Syawal, tepatnya di antara waktu terbenamnya sinar matahari (maghrib) hingga sebelum shalat Idul Fitri.
Pada pagi hari sebelum berangkat shalat Idul Fitri juga merupakan waktu yang dianjurkan.
Namun waktu ini sangat sempit, sehingga umat Islam haruslah berhati-hati jika berniat membayar zakat fitrah di waktu ini.
Pembayaran zakat fitrah sendiri berbeda dengan zakat mal atau juga biasa disebut dengan zakat harta.
Di mana zakat mal bisa dibayarkan kapan saja apabila telah mencapai nishab dan haul.
Waktu pembayaran zakat fitrah setelah solat Ied hingga terbenamnya matahari dianggap makruh oleh sebagian ulama.
Apabila bayar zakat fitrah dilakukan di luar waktu yang ditetapkan, maka hukumnya tidak dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan dianggap sebagai sedekah.
Bahkan beberapa ulama menganggap pembayaran zakat fitrah dilakukan setelah 1 Syawal termasuk kategori haram.
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah harus dibayar dalam bentuk makanan pokok.
Lantaran di Indonesia makanan pokoknya adalah beras, maka yang dibayarkan zakatnya adalah berupa beras.
Besaran zakat fitrah adalah sebesar 1 sha' makanan pokok di negara masing-masing.
Artinya, zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk beras, gandum, sorgum, kurma, dan makanan pokok lainnya.
Ukuran 1 sha' sendiri setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Beberapa ulama lain menyebut kalau 1 sha' setara dengan 2,7 kilogram.
Menurut Baznas, para ulama juga telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Golongan Berhak Menerima Zakat Fitrah
Ada beberapa golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
Berikut golongan di antaranya:
1. Fakir yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan yang tetap
2. Miskin yaitu yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetap tetapi gajinya tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya
3. Gharim artinya orang yang mempunyai banyak utang dan kesulitan untuk melunasi semua utangnya
4. Riqab yang berarti budak (hamba sahaya) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, apabila ia mampu menebus dirinya
5. Amil adalah orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat
6. Muallaf atau orang yang masih lemah imannya, sehingga dengan pemberian itu diharapkan akan semakin mantap imannya
7. Sabilillah yang artinya orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan sekolah (madrasah), masjid, dan lain sebagainya
8. Ibnu Sabil yang diartikan sebagai musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan.
Untuk yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir miskin, maka diutamakan adalah orang miskin yang tinggal di daerah setempat atau dekat dengan tempat tinggal pembayar zakat.
Dalam beberapa kasus, apabila tidak ditemukan orang miskin di daerah terdekat, maka penyaluran zakat fitrah bisa didistribusikan ke daerah lain.(Tribun-Timur.com/Hasriyani Latif)
zakat fitrah
Apa Itu Zakat Fitrah
Waktu Zakat Fitrah
besaran Zakat Fitrah
Khazanah Islam
TribunEvergreen
Bacaan Niat Sholat Sebelum Dzuhur atau Sholat Qobliyah Dzuhur, Lengkap Tata Cara Sholat |
![]() |
---|
Bacaan Niat Sholat Dhuha, Lengkap Tata Cara Sholat/ Salat 2 Rakaat |
![]() |
---|
Amalkan Setiap Hari, Doa Agar Hidup Lebih Bermanfaat ke Orang Lain |
![]() |
---|
Bacaan Surah Al Kahfi Ayat 1-10 Bahasa Arab dan Latin serta Artinya, Lengkap Keutamaannya |
![]() |
---|
Niat serta Tata Cara Sholat Qobliyah dan Sholat Badiyah Jumat, Lengkap Amalan Sebelum Jumatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.