Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Apa Itu Zakat Fitrah? Pengertian, Waktu Pelaksanaan, Besaran, dan Golongan Berhak Menerima

Zakat fitrah adalah salah satu rukun Islam, wajib dikeluarkan menjelang Idul Fitri.

Editor: Hasriyani Latif
Grafis Tribun Timur/lili
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi Zakat Fitrah. Umat Islam diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah. 

Apabila bayar zakat fitrah dilakukan di luar waktu yang ditetapkan, maka hukumnya tidak dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan dianggap sebagai sedekah.

Bahkan beberapa ulama menganggap pembayaran zakat fitrah dilakukan setelah 1 Syawal termasuk kategori haram. 

Besaran Zakat Fitrah 

Zakat fitrah harus dibayar dalam bentuk makanan pokok. 

Lantaran di Indonesia makanan pokoknya adalah beras, maka yang dibayarkan zakatnya adalah berupa beras. 

Besaran zakat fitrah adalah sebesar 1 sha' makanan pokok di negara masing-masing. 

Artinya, zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk beras, gandum, sorgum, kurma, dan makanan pokok lainnya.

Ukuran 1 sha' sendiri setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Beberapa ulama lain menyebut kalau 1 sha' setara dengan 2,7 kilogram. 

Menurut Baznas, para ulama juga telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. 

Besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. 

Golongan Berhak Menerima Zakat Fitrah 

Ada beberapa golongan yang berhak menerima zakat fitrah

Berikut golongan di antaranya: 

1. Fakir yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan yang tetap 

2. Miskin yaitu yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetap tetapi gajinya tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved