Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Deretan Tentara Aktif di Pemerintahan Prabowo

Sejumlah tentara di pemerintahan Prabowo yakni Mayjen Novi Helmy Prasetya, Letkol Teddy Indra Wijaya, Mayjen Maryono, Mayjen Irham Waroihan,

Editor: Ari Maryadi
Sekretariat Presiden
TENTARA MASUK PEMERINTAHAN - Mayor Teddy Indra Wijaya di belakang Prabowo Subianto saat pelantikan presiden di gedung MPR RI 20 Oktober 2024 lalu. Sejumlah tentara aktif dipercaya masuk pemerintahan Prabowo. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Sejumlah tentara dipercaya masuk kabinet merah putih pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Tentara aktif itu berpangkat perwira menengah hingga jenderal.

Adapula sejumlah pensiunan tentara dipercaya jadi menteri.

Kehadiran tentara aktif itu dinilai tidak sejalan dengan amanah reformasi 1998.

Tentara aktif itu seperti Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya, Letnal Kolonel Teddy Indra Wijaya.

Selanjutnya ada nama Mayjen Maryono sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, Mayjen Irham Waroihan sebagai Irjen Kementerian Pertanian, dan Laksamana Pertama Ian Heriyawan di Badan Penyelenggara Haji.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan prajurit TNI aktif yang menjabat di jabatan sipil selain dari 10 kementerian dan lembaga yang diatur dalam pasal 47 ayat (2) Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas militer.

Hal itu disampaikannya usai kegiatan Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Idulfitri di Mabes Polri Jakarta pada Senin (10/3/2025).

"Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di Kementerian dan Lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan pasal 47 (UU TNI)," kata Agus dalam video yang terkonfirmasi pada Senin (10/3/2025). 

Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto juga turut mengonfirmasi pernyataan Panglima TNI tersebut.

Ia menjabarkan Panglima TNI menyampaikan jika seorang prajurit TNI akan menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat 2 UU TNI maka yang harus ditempuh adalah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas militer.

Selain itu, kata dia, prajurit dapat mengajukan pengunduran diri untuk beralih ke jabatan sipil di luar struktur TNI.

Ia juga mengatakan keputusan proses pengunduran diri tersebut berada di pimpinan TNI.

"Setelah disetujui pengunduran dirinya maka prajurit tersebut berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI," ungkap Hariyanto kepada Tribunnews.com pada Senin (10/3/2025).

Sebagaimana diketahui, dalam pasal 47 ayat (2) UU TNI hanya terdapat 10 Kementerian dan Lembaga sipil yang boleh ditempati oleh prajurit aktif.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved