Rekam Jejak Rini Widyantini MenpanRB Tunda Pengangkatan CASN dan PPPK 2024, Harta Fantastis
Rini widyantini juga mengungkapkan alasan lain pun diungkap oleh Rini terkait penundaan pengangkatan CPNS 2024.
Kemudian Rini Widyantini mendapatkan gelar Master of Public Management pada The Flinders University of South Australia.
Karier
Dilansir laman resmi Menpan, awal karier Rini Widyantini menjadi aparatur sipil negara (ASN) dimulai di tahun 1990.
Rini Widyantini menjabat sebagai Analis Kebijakan pada tahun 1997, pada instansi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pada 2008, Rini Widyantini menjabat sebagai Asisten Deputi Kelembagaan Perekonomian di KemenPANRB, kemudian di tahun 2009 sebagai Asisten Deputi Kelembagaan Perekonomian I.
Kariernya di Kementerian PANRB terbilang cemerlang.
Di tahun 2011, Rini dipercaya menjadi Staf Ahli Menteri PANRB Bidang Hukum.
Satu tahun kemudian, Rini dipercaya sebagai Deputi Bidang Kelembagaan.
Rini Widyantini mengemban amanah sebagai Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana di Kementerian PANRB tahun 2013 sampai dengan 2021.
Harta Kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, yang dilaporkan pada 18 Januari 2025/Periodik - 2024, harta kekayaan Rini Widyantini da di angka Rp. 25.781.746.519.
Dalam LHKPN tersebut, Rini Widyantini diketahui tidak memiliki hutang.
Harta terbanyak yang dimiliki Rini Widyantini ada di aset kas dan setara kas senilai Rp. 17.571.246.519.
Berikut rincian harta kekayaan Rini Widyantini dikutip dari e-LHKPN miliknya :
II. DATA HARTA
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Kurang Dibanding 2025, Menag: Islam 5 Kali, Kristen 4 Kali |
![]() |
---|
Rekam Jejak dan Harta Kekayaan Erick Thohir Menpora yang Baru |
![]() |
---|
Rekam Jejak Raja Juli Antoni Gagal Nyaleg Lewat PDIP, Dirikan PSI Dukung Jokowi Jadi Menteri Prabowo |
![]() |
---|
Rekam Jejak Adrianus Pengacara Tersangka Pembunuhan Bos Bank Pelat Merah, Curiga Ada Aparat Terlibat |
![]() |
---|
Sosok, Rekam Jejak Dwi Hartono Motivator Aktor Pembunuhan Kepala Cabang Bank Muhammad Ilham Pradipta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.