Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam Jejak Indra Iskandar Tersangka Kelengkapan Rujab DPR, Sekjen DPR RI Utang Rp746 Juta

Indra Iskandar harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus yang menimpanya.

Editor: Ansar
dpr.go.id
TERSANGKA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar saat memberikan keterangan kepada awak media di Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2024). (dpr.go.id/Farhan/vel) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Rekam jejak Indra Iskandar tersangka dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Indra Iskandar harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus yang menimpanya.

Indra Iskandar terjerat kasus dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI.

Penetapan Indra sebagai tersangka tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024.

Selain Indra, KPK juga menetapkan enam orang tersangka lainnya.

Sosok Indra Iskandar, selain menjabat sebagai Sekjen DPR RI, juga sebagai komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) tahun 2021. 

PT BKI merupakan perusahaan yang berada di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang bergerak di bidang sertifikasi kapal niaga yang berlayar di perairan Indonesia.

Indra mengaku belum mendapatkan surat resmi mengenai pengangkatan tersebut. Indra menyebut dia baru dihubungi secara lisan oleh Kementerian BUMN.

Penunjukan Indra Iskandar sebagai komisaris PT BKI berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor 10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-02/Mbu/02/2015.

Para Tersangka Belum Ditahan KPK

Meski telah ditatapkan sebagai tersangka, namun KPK belum melakukan penahanan.

“Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (pengguna anggaran) dan kawan-kawan,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/3/2025). 

Indra dan enam tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.

Meski begitu, KPK belum menahan Indra karena masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tersangka belum ditahan. Masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar, dkk,” jelas Setyo.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved