Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2024

Imbas Pelantikan CPNS Ditunda, Asri Kebingungan Jadi Pengangguran

- Pemerintah resmi menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK) hasil seleksi tahun 2024.

Editor: Muh Hasim Arfah
Kompas.com
CPNS 2025 - Ilustrasi CPNS. Beredar isu CPNS 2025 diundur tahun depan seiring kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024.

CPNS akan diangkat pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK dijadwalkan pada 1 Maret 2026.

Adanya penundaan pelantikan tersebut berdampak tidak baik kepada para CPNS yang mengikuti seleksi tahun 2024 namun baru dilantik pada tahun 2025.

Salah satu yang mengalami hal tersebut adalah seorang perempuan lajang yang saat ini tinggal di Sumatera Selatan.

Sebut saja perempuan tersebut bernama Asri, sebab ia enggan disebutkan namanya saat diwawancara.

Sebelum diterima menjadi CPNS, sarjana arsitektur itu bekerja di salah satu kantor konsultan desain dan arsitek untuk membiayai kehidupan orang tuanya yang merupakan pensiunan PNS. 

Meski ayah ibunya pensiunan PNS, namun Asri mengatakan gaji kedua orang tuanya selama ini habis untuk potongan pinjaman.

Kakak-kakaknya sudah berkeluarga dan masih ada satu kakaknya yang belum berkeluarga dan belum bekerja.

Selama ini seluruh biaya listrik, BPJS, bensin, pulsa, sembako, Asri yang menanggung dari penghasilannya di kantor konsultan arsitektur tersebut.

Namun, bekerja menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah keinginannya sebagaimana layaknya keinginan teman-teman sebayanya dahulu di Kota Bengkulu.

Untuk itu, sejak tahun 2021 ia sudah mulai mengikuti tes CPNS namun kerap gagal. Ia pun mencoba tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada tahun 2023 akan tetapi Asri gagal lagi.

Tak patah arang ia kemudian mencoba tes CPNS pada tahun 2024. Baginya, bukan hal mudah untuk melakukan persiapan sebelum mengikuti tes CPNS.

"Perjuangannya, tidak main-main," kata dia saat diwawancara Tribun, Minggu(9/3).

Salah satu bekalnya adalah Asri harus membeli paket belajar mandiri dan try out online dengan harga yang tidak murah mengingat ia ikut tidak hanya di satu forum.

Selain itu, ia harus membeli kertas hingga dua rim untuk mencetak soal sendiri. Belajar sambil bekerja, buat Asri bukanlah hal yang mudah.

"Kerjaan saya dari Senin sampai Sabtu. kadang Minggu pagi lembur. Jadi harus belajar setelah kerjaan kantor selesai, pastinya sampai begadang," ujarnya.

"Terus minta izin tesnya juga mesti dari jauh hari. Tiap senggang nonton Youtube pembahasan soal CPNS. Semua diiringi ibadah dan doa," lanjut dia.

Akhirnya, pengorbanannya itu membuahkan hasil. Ia bersyukur saat membaca pengumuman pada 12 Januari 2025.

Asri dinyatakan lolos sebagai CPNS di Kementerian Pekerjaan Umum (PUPR).

Namanya tertera dalam dokumen Pengumuman Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 untuk jabatan formasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

"Perasaan saya yang pastinya senang sekali karena hasil jerih payah sendiri, perjuangan belajar dan ikhtiar berbulan-bulan," ujar dia.

Namun belakangan kebahagiaan itu berubah menjadi kekhawatiran. Sejak 5 Maret 2025, beredar kabar penundaan pengangkatan CPNS mulai berseliweran di grup aplikasi whatsapp CPNS yang ia ikuti.

Akan tetapi, kata dia, edaran resmi pemerintah terkait penundaan pengangkatan CPNS tersebut baru beredar dua hari setelahnya.

"Pastinya kaget. Tapi perasaannya lebih ke bingung, apa benar, atau tidak? padahal jelas di time line awal 23 Maret batas pengusulan NIP. Jadi otomatis 1 April sudah ada pengumuman untuk TMT, jadi resign per 1 Maret lah kita," ujarnya.

"Tapi malah mundur jauh ke Oktober dengan alasan yang simpang siur. Urgensinya diserentakkan ke 1 Oktober (2025) itu apa? Banyak instansi yang sudah siap. Kenapa baru ada rapat setelah semua PNS sudah selesai menjalani semua tahap CPNS. Perjuangan selama ini seakan nggak dihargai," lanjut Asri

Banyak pertanyaan yang menurutnya perlu dijawab pemerintah. Hal itu mengingat keputusan tersebut menyangkut nasib banyak orang.

"Kenapa rapat tidak diselenggarakan dari jauh hari sebelumnya? Kalau masalah ada instansi yang belum SKB, kenapa semua jadi terdampak?" kata dia.

"Lagian karena posisi sudah resign dari kantor, saya jadi bingung bagaimana mengganti kondisi keuangan selama menganggur (ditambah) dengan kabar yang tidak jelas," sambungnya.

Sementara ini, Asri mengaku harus menerima nasib dengan memikirkan dan mencari pekerjaan apa yang tepat untuk enam bulan ke depan sampai dirinya diangkat sebagai PNS. Namun, ia pun bingung.

"Pekerjaan mana yang bisa menjamin biaya (hidup keluarga) ini? dan kurang lebih hanya 6 bulan kerja, perusahaan mana yang mau menerima? Bisnis atau freelance juga tidak segampang itu. Mau tidak menyerah dengan keadaan, tapi menatanya ulang juga sulit," ujar Asri.

"Ada uang tabungan hasil kerja selama ini. Tapi tidak mungkin dipakai semua karena nanti ada kemungkinan pindah daerah saat penempatan. Jadi harus siap dana juga," lanjut dia.

Terlebih, kedua orang tuanya yang pensiunan PNS pun turut berkomentar atas apa yang menimpa Asri. Menurut orang tuanya, baru kali ini rekrutmen PNS separah ini.

"Karena orang tua saya pensiunan PNS, mereka baru kali ini mendengar yang separah ini. Ditunda kerja sampai lebih dari 1 tahun dari masa pendaftaran," kata dia

"Pastinya orang tua juga sedih karena anaknya jadi menganggur, padahal sudah bangga dengan pencapaian anaknya. Sama juga dengan keluarga saya," lanjut dia.

Terpisah, Komisi II DPR RI memastikan seluruh pihak yang sudah dinyatakan lulus, baik CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK  akan dilantik.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong mengatakan yang terjadi bukan penundaan, melainkan penataan ulang dalam proses pengangkatan.

"Yang pasti, semua akan dilantik bagi teman-teman yang sudah lulus, apakah itu CPNS atau pun honorer yang sudah seleksi PPPK dan dinyatakan lulus," kata dia.

Bahtra menyebut DPR dan pemerintah ingin seluruhnya diangkat secara berbarengan. "Agar mereka dibarengi semua supaya mereka mendapakan keadilan yang sama, terutama PPPK sebab mereka sudah mengabdi lama menjadi honorer," ucapnya.

"Mereka sudah berkontribusi terhadap pembangunan bangsa. Maka dari itu harapat kita jangan ada yang tercecer dan dirugikan sehingga mereka bisa dilantik berbarengan semua," pungkas Bahtra.

Komisi II DPR RI menyoroti kesalahan Kemenpan-RB dalam menafsirkan hasil rapat kerja terkait pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). 

Kekeliruan ini menuai polemik di kalangan tenaga honorer dan aparatur yang menunggu kepastian status mereka.

Kemenpan-RB sebelumnya menerbitkan surat B/1043/M.SM.01.00/2025 yang berisi jadwal pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026 secara serentak. 

Surat tersebut mengklaim bahwa keputusan ini merupakan kesepakatan bersama dengan Komisi II DPR RI.

Namun, Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe membantah keras klaim tersebut.

Ketua Partai Golkar Sulsel itu menegaskan, Komisi II DPR RI tidak pernah menyetujui pengangkatan CASN dilakukan secara serentak.

Itu melainkan hanya menetapkan batas akhir pengangkatan.

"Kami tidak pernah menyepakati bahwa CPNS dan PPPK diangkat serentak di Oktober 2025 dan Maret 2026," kata Taufan Pawe kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).

Taufan menegaskan, yang disetujui komisinya adalah batas akhir pengangkatan, bukan menunda mereka yang seharusnya sudah bisa diangkat lebih awal.

"Kesepakatan bersama yang kami tetapkan menegaskan bahwa batas akhir pengangkatan CPNS adalah Oktober 2025," ujar Taufan Pawe.

Sementara itu, lanjut Taufan Pawe, pengangkatan PPPK diusulkan Maret 2026, termasuk bagi mereka yang telah direkrut dalam gelombang kedua. 

"Dan bukan diminta untuk diangkat secara serentak," tegasnya.

Menurut Taufan, kebijakan yang diambil berpotensi menghambat proses pengangkatan ASN yang sudah lulus seleksi dan pemberkasan.

Jika NIP mereka sudah terbit dan semua syarat terpenuhi, tidak ada alasan untuk menunda pengangkatan. 

Sebab, ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga kepastian bagi mereka yang sudah mengabdi.

"Mestinya dilakukan percepatan agar mereka juga bisa memberikan pelayanan yang terbaik, karena fungsi mereka ini membantu pemerintah dalam hal pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," terangnya.

Lebih jauh, penundaan pengangkatan CASN juga dikhawatirkan dapat mengganggu pelayanan publik.

Melihat kekeliruan ini, Komisi II DPR RI mendesak Kemenpan-RB dan BKN untuk segera merevisi surat keputusan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut.

"Kami meminta Kemenpan-RB segera mengevaluasi kebijakan ini," terangnya.

Sebab, jangan sampai tenaga honorer dan ASN yang sudah dinyatakan lulus justru menjadi korban ketidaktepatan keputusan.

Desakan ini diharapkan dapat menjadi langkah korektif bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan terkait kepegawaian agar lebih sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

 

(Tribun Network/gta/mam/wly/erlan saputra)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved