Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2024

Imbas Pelantikan CPNS Ditunda, Asri Kebingungan Jadi Pengangguran

- Pemerintah resmi menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK) hasil seleksi tahun 2024.

Editor: Muh Hasim Arfah
Kompas.com
CPNS 2025 - Ilustrasi CPNS. Beredar isu CPNS 2025 diundur tahun depan seiring kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. 

Itu melainkan hanya menetapkan batas akhir pengangkatan.

"Kami tidak pernah menyepakati bahwa CPNS dan PPPK diangkat serentak di Oktober 2025 dan Maret 2026," kata Taufan Pawe kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).

Taufan menegaskan, yang disetujui komisinya adalah batas akhir pengangkatan, bukan menunda mereka yang seharusnya sudah bisa diangkat lebih awal.

"Kesepakatan bersama yang kami tetapkan menegaskan bahwa batas akhir pengangkatan CPNS adalah Oktober 2025," ujar Taufan Pawe.

Sementara itu, lanjut Taufan Pawe, pengangkatan PPPK diusulkan Maret 2026, termasuk bagi mereka yang telah direkrut dalam gelombang kedua. 

"Dan bukan diminta untuk diangkat secara serentak," tegasnya.

Menurut Taufan, kebijakan yang diambil berpotensi menghambat proses pengangkatan ASN yang sudah lulus seleksi dan pemberkasan.

Jika NIP mereka sudah terbit dan semua syarat terpenuhi, tidak ada alasan untuk menunda pengangkatan. 

Sebab, ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga kepastian bagi mereka yang sudah mengabdi.

"Mestinya dilakukan percepatan agar mereka juga bisa memberikan pelayanan yang terbaik, karena fungsi mereka ini membantu pemerintah dalam hal pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," terangnya.

Lebih jauh, penundaan pengangkatan CASN juga dikhawatirkan dapat mengganggu pelayanan publik.

Melihat kekeliruan ini, Komisi II DPR RI mendesak Kemenpan-RB dan BKN untuk segera merevisi surat keputusan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut.

"Kami meminta Kemenpan-RB segera mengevaluasi kebijakan ini," terangnya.

Sebab, jangan sampai tenaga honorer dan ASN yang sudah dinyatakan lulus justru menjadi korban ketidaktepatan keputusan.

Desakan ini diharapkan dapat menjadi langkah korektif bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan terkait kepegawaian agar lebih sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

 

(Tribun Network/gta/mam/wly/erlan saputra)

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved