Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bandingkan Gaji dan Tunjangan Teddy Indra Wijaya saat Berpangkat Mayor dan Letkol

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, telah resmi menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) itu.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
NAIK PANGKAT - Mayor Teddy Indra Wijaya naik pangkat Letnan Kolonel (letkol). Lantas berapa gaji Teddy Indra Jaya usai tak lagi mayor? bandingkan saat Letkol. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mayor Teddy Indra Wijaya naik pangkat Letnan Kolonel (letkol).

Lantas berapa gaji Teddy Indra Jaya usai tak lagi mayor? bandingkan saat Letkol.

Teddy Indra Jaya kini jadi perhatian usai naik pangkat jadi letnan kolonel atau Letkol.

Teddy Indra Jaya baru-baru ini naik pangkat dari mayor menjadi letnan kolonel atau Letkol pada Kamis, (6/3/2025).

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, telah resmi menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) itu.

Kini gajinya pun jadi sorotan.

Sebelumnya, kenaikan pangkat yang diterima Teddy Indra Jaya tercantum dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.

Keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan yang ada, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (AD), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.

"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," kata Wahyu Yudhayana.

Terlepas dari itu, gaji Teddy Indra Wijaya yang telah naik pangkat itu jadi sorotan.

Lantas berapa gajinya usai naik pangkat jadi Letkol?

Gaji dan Tunjangan

Besaran gaji terbaru annggota TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut besaran gaji TNI berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:

1. Golongan I (gaji Tamtama TNI)

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700

Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900

Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900

Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400

Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500

Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100

2. Golongan II (gaji Bintara TNI)

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300

Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700

Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700

Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200

Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600

Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600

Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400

Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300

Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal) Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800

Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800

Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500

Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Kenaikan Pangkat Dinilai Janggal

Sementara itu, rupanya kenaikan pangkat Teddy ini mendapat sorotan dari Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.

Ia menyebutkan bahwa kenaikan pangkat tersebut terasa janggal, karena berdasarkan surat perintah, bukan surat keputusan. 

"Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah," ujar TB Hasanuddin kepada Kompas.com pada Jumat, 7 Maret 2025.

TB Hasanuddin menambahkan bahwa kenaikan pangkat militer umumnya dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk perwira tinggi TNI yang dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Kenaikan pangkat TNI ini sendiri diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 dan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.

Lebih lanjut, TB Hasanuddin menjelaskan bahwa kenaikan pangkat TNI secara reguler ditentukan oleh Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP), di mana setiap pangkat memiliki waktu tertentu sebelum prajurit dapat naik pangkat.

Untuk pangkat terendah di TNI adalah Tamtama, seperti Prada (Prajurit Dua), yang di matra TNI AL dikenal dengan istilah Kelasi Dua.

Sedangkan untuk pangkat tertinggi di masing-masing matra adalah Jenderal untuk TNI AD, Laksamana untuk TNI AL, dan Marsekal untuk TNI AU.

Pangkat TNI dapat naik melalui beberapa cara, yaitu kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat penghargaan, dan kenaikan pangkat luar biasa.

Kenaikan pangkat luar biasa diberikan kepada prajurit yang telah melakukan tugas dengan mempertaruhkan jiwa dan raga.

Sementara, kenaikan pangkat penghargaan biasanya diberikan kepada prajurit TNI yang akan memasuki masa pensiun.

Sementara itu, meskipun ada kontroversi mengenai prosedur yang digunakan dalam kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya, keputusan tersebut tetap menjadi sorotan penting dalam dinamika internal TNI, terutama terkait dengan transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved