Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siapa Sebenarnya Aditya Wiguna Sanjaya? Disebut Saksi Meringankan Hasto

Kubu Hasto menunjuk tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

|
Editor: Ansar
Tribunnews.com
SAKSI MERINGANKAN HASTO - Foto Aditya Wiguna Sanjaya yang diambil pada Maret 2022 untuk pemberitaan Kompas.com (kiri) dan Hasto Kristiyanto saat ditahan di Rutan KPK, Kamis (20/2/2025). Kubu Hasto mengajukan tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan kepada KPK, Selasa (4/3/2025). Dari tiga nama itu, ada Aditya Wiguna Sanjaya yang merupakan Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Pada 2017, Aditya merupakan salah satu anggota Polri yang lolos beasiswa LPDP. 

Dalam pemberitaan Kompas.com pada 10 Maret 2022, Aditya disebutkan sebagai anggota Polresta Banyuwangi dan berpangkat Bripka

Aditya diketahui merupakan lulusan Sekolah Polisi Negara (SPN) Mojokerto tahun 2007.

Di tahun 2017, Aditya termasuk salah satu anggota Polri yang lolos mendapatkan beasiswa LPDP.

Melalui LPDP, ia melanjutkan studi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Brawijaya dan lulus pada 2021.

Padahal, ketika itu, Aditya tengah menjalani studi Magister di UGM.

Pada 2020, setahun sebelum lulus Doktor, Aditya menyandang gelar cumlaude saat wisuda Magister.

"Saat itu saya kuliah di dua tempat. Alhamdulillah sekarang lulus semua. S2 di UGM lulus tahun 2020 dan yang LPDP di Universitas Brawijaya lulus tahun 2021," kisah Aditya, Rabu (9/3/2022).

Saat itu, selama kuliah S1 hingga S3, Aditya memang sengaja mengambil Bidang Ilmu Hukum dan kekhususan Hukum Pidana karena profesinya sebagai anggota Porlri.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tips Bripka Aditya Anggota Polresta Banyuwangi Lolos LPDP Kuliah S3, Tujuan Realistis hingga Pahami Isu Nasional

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Rachmawati)

Catatan : Berita telah diperbarui dengan alasan, pihak Aditya memberikan hak jawab

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved