Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenag Sulsel

Pengurus Masjid Sambut Haru Satgas Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Kemenag Sulsel

meskipun masjid yang dipakai warga untuk beribadah merupakan fasilitas umum yang dibangunan developer perumahan, legalitas masjid tetap dibutuhkan

|
Editor: AS Kambie
dok.tribun
Aswan Ahmad (pakai sarung) bersama pengurus Masjid Annisa di sela Amaliah Ramadhan 1446 H/2025 M di Kompleks Graha Matahari Permai, Bontoala, Gowa. Pengurus masjid menyambut baik gagasan Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Ali Yafid dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. 

Kepala Kejati ingatkan, ada tiga (Tiga) hal yang harus Pimpinan pertimbangkan dalam mengambil Keputusan yakni selama untuk kepentingan publik agar Publik terlayani dengan baik, Keputusan yang diambil tidak memiliki tendensi dan manfaat yang sifatnya personal dan terakhir tidak merugikan negara, dan pensertifikasian Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah ini sangat inhern dengan 3 hal diatas, tutup Agus Salim.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved