Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU Pilkada Palopo

Bawaslu Sulsel Bongkar Potensi Masalah Besar di PSU Pilkada Palopo 2025

Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, mengungkapkan, terdapat beberapa titik rawan dalam pelaksanaan PSU, terutama terkait data pemilih.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Erlan Saputra
PILKADA PALOPO- Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad saat hadiri tahapan Pilkada 2024 lalu. Bawaslu Sulsel mewanti-wanti terjadi kerawanan di PSU Pilkada Palopo 2025 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bawaslu Sulsel khawatir kecurangan warnai Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Kota Palopo 2025.

Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, mengungkapkan, terdapat beberapa titik rawan dalam pelaksanaan PSU, terutama terkait data pemilih.

Menurut Saiful, PSU kali ini berpotensi menimbulkan masalah jika tidak diawasi dengan ketat. 

Salah satu faktor utama yang menjadi perhatian adalah kelayakan pemilih yang berhak memberikan suara.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hanya pemilih yang telah terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPK (Daftar Pemilih Khusus).

Lalu Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pilkada 2024 yang hanya berhak mencoblos di PSU Pilwalkot Palopo 2025.

"Itu berarti tidak ada lagi pemilih baru selain yang telah ada di daftar tersebut," kata Saiful Jihad kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Namun, hal ini menjadi tantangan tersendiri. 

Baca juga: Pemkot Palopo Punya Anggaran Rp 15 Miliar, PSU Siap Digelar

Baca juga: Ini Tahapan dan Jadwal PSU Pilwali Palopo

Pasalnya, terhitung sejak pilkada lalu hingga gelaran PSU Pilwalkot Palopo yang rencananya digelar Bulan Mei 2025, terdapat kemungkinan sejumlah warga Palopo baru mengantongi KTP elektronik (e-KTP).

Tak hanya itu, terjadi perubahan status kependudukan, seperti pensiunan TNI/Polri yang kini menjadi warga sipil.

Saiful menegaskan, ada beberapa potensi risiko yang dapat menimbulkan permasalahan dalam PSU nanti.

Pertama, Pemilih Baru yang Tidak Terdaftar.

Warga yang baru memiliki e-KTP setelah 27 November 2024 tidak bisa ikut mencoblos, meskipun mereka sah sebagai penduduk Palopo.

Jika mereka tetap diberi kesempatan mencoblos oleh petugas TPS, hal ini bisa menjadi alasan PSU kembali dilakukan di TPS tersebut.

Kedua, Pensiunan TNI/Polri yang Baru Purnawirawan.

Mantan anggota TNI/Polri yang pensiun setelah 27 November 2024 tidak otomatis masuk DPT.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved