Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TNI

Ormas Sipil Tolak Revisi UU TNI, Khawatirkan Dwifungsi ABRI

Organisasi masyarakat sipil menolak Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI). 

Editor: Muh Hasim Arfah
Tribunnews.com/Gita Irawan
REVISI UU TNI - Sebenyak 19 organisasi masyarakat sipil menolak revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang saat ini tengah digodok di DPR. Saat konferensi pers di Gedung YLBHI Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025), mereka memajang foto lima perwira TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di pemerintahan. 

Faktanya, kata dia, sampai hari ini Koalisi belum bisa mengakses draf resmi revisi UU TNI yang saat ini dibahas di DPR tersebut baik naskah akademik maupun rancangan UU-nya. 

Hal tersebut mengingat sampai saat ini, kata dia, terdapat dua draf revisi UU TNI yang diterima koalisi yakni draf dari Babinkum TNI dan draf dari Baleg.

Sehingga, ujar dia, hal itu menimbulkan kebingungan draf mana yang menjadi acuan dalam pembahasan revisi UU TNI di DPR saat ini.

Menurutnya, ketika akses informasi tidak diberikan maka akan terjadi pelanggaran terhadap hak partisipasi bermakna publik.

Hak itu, ungkap dia, mencakup hak masyarakat untuk memberikan masukan, kritik, saran, termasuk kemudian hak untuk dipertimbangkan masukannya dan dijelaskan kenapa UU tersebut harus diubah seperti itu.

Ia menjelaskan sampai saat ini, pihaknya dan banyak organisasi masyarakat sipil lainnya yang menolak revisi UU TNI belum menerima undangan dari DPR untuk memberikan masukkan.

"Kita ingatkan DPR, kita ingatkan Presiden Prabowo. Anda itu dipilih karena sistem demokrasi," ungkap Arif di Gedung YLBHI Menteng Jakarta Pusat.

"Jangan kemudian hanya mau dipilih melalui sistem demokrasi tapi tidak mau tunduk pada proses demokrasi dalam penyusunan pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu terbuka, partisipatif, dan memastikan partisipasi itu bermakna," ujarnya.

Satu dari tiga orang yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI terkait revisi UU TNI pada Selasa (4/3/2025) lalu Al Araf berharap DPR juga turut mengundang 19 organisasi masyarakat sipil tersebut untuk hadir dalam rapat dan memberikan masukan.

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative itu mengaku tidak tahu mengapa hanya tiga orang yang mewakili dua organisasi masyarakat sipil yang diundang hadir pada RDPU (4/3/2025).

Sebagai catatan hanya tiga orang yang hadir dalam RDPU tersebut yakni Ketua Badan Pengurus Setara Institute Ismail Hasani, Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie, serta Al Araf.

"Saya berharap DPR panggil 19 (organisasi masyarakat sipil) ini. Saya nggak tahu (kenapa hanya dua organisasi yang diundang), itu kan otoritas mereka," ungkap Al Araf di sela-sela konferensi pers di Gedung YLBHI Menteng Jakarta Pusat.

"Saya berharap justru DPR memanggil mereka untuk memberikan masukan," ungkapnya.

Mabes TNI Janji Revisi UU TNI Dilandasi Prinsip Profesionalisme
Diberitakan sebelumnya Markas Besar TNI memastikan revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang telah ditetapkan DPR sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) Prolegnas Prioritas 2025 dilandasi prinsip profesionalisme dan netralitas sesuai amanat reformasi TNI.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto menegaskan pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait agar perubahan yang diusulkan membawa manfaat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved