Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Diny Anak Kompol Sirajuddin Usai Tuduh Anggota DPRD Maluku Utara Selingkuh, Kini Terancam

Pada Pileg 2024, Agriati Yulin Mus ikut maju mencalonkan diri sebagai caleg anggota DPRD Malut.

Tayang:
Editor: Ansar
TribunMedan.com
DUGAAN PERSELINGKUHAN: Sosok dan Harta Kekayaan Agriati Yulin Mus, Anggota DPRD Disebut-sebut Selingkuh dengan Wakapolres Taliabu, Kompol Sirajuddin, Jumat (28/2/2025). Pada tahun 2017 silam, Agriati Yulin Mus juga pernah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara atas dugaan perzinahan dengan Halik Pora, saat itu menjabat Kadis Pertanian Pulau Taliabu. 

Nama lengkap berikut dengan gelarnya adalah Agriati Yulin Mus, S.Ked.

Menilik harta kekayaannya, Agriati Yulin Mus tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp35 juta.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 22 Juli 2024.

Harta terbanyak Agriati berasal dari harta bergerak lain senilai Rp25 juta.

Lalu disusul dari kas miliknya sebesar Rp10 juta.

Dugaan Perselingkuhan Agriati Yulin Mus dengan Kompol Sirajuddin

Nama anggota DPRD Maluku Utara (Malut), Agriati Yulin Mus, viral di media sosial karena disebut-sebut berselingkuh dengan Wakapolres Taliabu, Kompol Sirajuddin.

Dugaan perselingkuhan antara Agriati dan Kompol Sirajuddin dibongkar oleh anak Kompol Sirajuddin, yakni Diny Apriliani Eka Putri melalui akun Instagram-nya, @dinyaprilianii.

Diny mengunggah 17 foto yang berisikan curahan hatinya tentang hubungan gelap sang ayah dengan Agriati Yulin Mus.

Hubungan gelap tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2023.

Agriati Yulin Mus yang tak terima atas tudingan itu lantas melaporkan putri Kompol Sirajuddin kepada polisi.

Pelaporan ini tertuang dalam surat tanda terima pengaduan (STPL) nomor :STTP/12/II/2025/Ditreskrimsus/Polda Maluku Utara.

"Diny Apriliani Eka Putri dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik klien kami," kata Hairun Rizal dan Nurul Mulyani, kuasa hukum Agriati Yulin Mus, Selasa (25/2/2025), dikutip dari Tribun Ternate.

"Selanjutnya kami meminta kepada penyidik untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai terlapor pasca diterima laporan dan aduan kami, "sambungnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved