Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Irjen Remigius Eks Kapolda Kalbar dan Kadivkum, Dulu Daftar Komnas HAM Tapi Tak Diakui Polri

Jabatan terakhir Remigius Sigid Tri Hardjanto yakni Kepala Divisi Hukum atau Kadivkum Polri.

Editor: Ansar
TribunManado
MANTAN KAPOLDA - Foto Irjen Pol. (Purn.) Remigius Sigid Tri Hardjanto saat masih menjabat Kapolda Sulut diunggah TribunManado.co.id dalam artikel berjudul 'Tiga Pejabat Baru Polda Sulut Dilantik, Kapolda Minta Langsung Kerja', Sabtu, 9 Februari 2019. Berikut profil dan sosok alumnus Akpol 1987 tersebut. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar terbaru Irjen purn Remigius Sigid Tri Hardjanto.

Dia adalah pensiunan perwira tinggi (Pati) Polri.

Jabatan terakhir Remigius Sigid Tri Hardjanto yakni Kepala Divisi Hukum atau Kadivkum Polri.

Ia tercatat aktif menduduki posisi jabatan sebagai Kadivkum Polri pada tahun 2021 hingga 2022.

 Dilansir dari Wikipedia, Remigius Sigid resmi pensiun dari Polri pada tahun 2022.

Sebelum pensiun, ia mendaftar sebagai calon anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027.

Namun Mabes Polri mengklaim, Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto tak mewakili Polri saat mendaftar sebagai calon anggota Komnas HAM.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, pendaftaran Remigius hanya mewakili pribadi sehingga tak mewakili institusi Polri.

"Tidak (mewakili Polri), beliau mendaftar secara personal," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (3/6/2022).

Dedi menyampaikan Remigius juga dipastikan mengikuti persyaratan administrasi sesuai yang ditentukan oleh panitia seleksi.

Sebaliknya, kata Dedi, Remigius juga sudah akan memasuki masa pensiun terhitung pada 2022.

"Kebetulan yang bersangkutan akan memasuki masa purna tahun ini. Kalau sudah purna, berarti sudah tidak terikat regulasi internal," pungkas Dedi.

Sekadar informasi, Irjen Remigius Sigit masuk dalam 96 nama yang lolos seleksi administrasi dan 50 nama yang lolos tes tertulis objektif-penulisan makalah.

Namun masuknya Irjen Remigius Sigit menuai sorotan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. 

LBH Jakarta mendesak agar Irjen Remigius Sigit didesak untuk dicoret dari daftar.

Pengurus LBH Jakarta, Teo Reffelsen beralasan Irjen Remegius Sigid masih tercatat sebagai anggota Polri aktif.  

"Seharusnya kalau yang bersangkutan mau mendaftarkan diri sebagai calon anggota Komnas HAM, ia harus mundur dulu dari anggota polisi," ujar Teo Reffelsen, kepada Kompas.com pada Kamis (2/6/2022).

Remigius menjadi satu-satunya calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027 dari latar belakang Korps Bhayangkara.

Pendapat tersebut didasarkan pada aturan profesionalisme Polri sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, di mana Pasal 28 ayat (3) berbunyi "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Di samping itu, berdasarkan data Komnas HAM, polisi merupakan aparat negara dengan catatan pelanggaran HAM tertinggi sejak 2020 dengan 480 kasus.

Teo tak menampik jika masuknya Remigius berpotensi menjadi bentuk intervensi terhadap Komnas HAM.

Sementara itu, lanjutnya, dalam Paris Principles yang diadopsi dari General Assembly Resolution 48/134 tanggal 20 Desember 1993, komposisi anggota Komnas HAM perlu dijamin kemandiriannya.

"Cukup sudah anggota Polri masuk ke berbagai kementerian-lembaga dengan terakhir berkontribusi sangat besar dalam pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komnas HAM sebagai lembaga negara independen harus dijaga dari kepentingan politik praktis dan hegemoni pemerintah," ungkap Teo.

"LBH Jakarta menuntut Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM mencoret nama Remigius Sigid Tri Hardjanto dari anggota yang lolos seleksi calon anggota Komnas HAM dan memastikan implementasi Prinsip Paris (Paris Principles) dalam seleksi calon anggota Komnas HAM," tutupnya.

 Kehidupan pribadi dan pendidikan

Remigius Sigid Tri Hardjanto lahir di Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, 1 Oktober 1964.

Sigid mengenyam pendidikan sekolah dasar di SD Latihan Pangudi Luhur, Muntilan Magelang dan lulus pada 1976.

Ia lalu melanjutkan pendidikan ke SMPN 1 Muntilan dan lulus pada 1979.

Seelah itu, Sigid melanjutkan pendidikan di SMA Collose De Britto, Yogyakarta hingga lulus pada 1983.

Setelah lulus SMA, Remigius Sigid masuk Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1987.

Kemudian, dia melanjutkan studi S-1 dengan mengambil Ilmu Hukum di Universitas Kartini Surabaya dan lulus pada 1999.

Tak berhenti di situ, Sigid masih melanjutkan pendidikan S2 dengan mengambil Ilmu Kepolisian di Universitas Indonesia (2003), dan S3 Ilmu Hukum di Universitas Airlangga, Surabaya, hingga 2009.

Perjalanan karier

Karier Remigius Sigid sudah cukup malang melintang di dalam kepolisian tanah air.

Polisi yang berpengalaman dalam bidang reserse ini pernah menjabat sebagai Direktur Narkoba Polda Sulut pada tahun 2008.

Di tahun yang sama, dia juga pernah menjadi Direktur Reserse Kriminal Polda Sulut.

Pada tahun 2011, Sigid dimutasi dan diberi jabatan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri.

Karier Sigid terus menanjak dengan menjabat Kabagbanhatkum Robinkum Divkum Polri, Karosunluhkum Divkum Polri (2014), Kepala STIK Lemdikpol (2016), dan Kapolda Sulut (2018).

Pada tahun 2020, dia ditunjuk untuk menjadi Kapolda Kalbar.

Satu tahun kemudian, dia dipercaya untuk menduduki posisi sebagai Kadivkum Polri.

Berikut beberapa jabatan yang pernah diemban Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto.

- Dir Narkoba Polda Sulut (2008)

- Dir Reskrim Polda Sulut (2008)

- Pamen Polda Sulut (2010)

- Analis Kebijakan Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri (2011)

- Kabagbanhatkum Robinkum Divkum Polri (2011)

- Karosunluhkum Divkum Polri (2014)

- Kepala STIK Lemdikpol (2016)

- Kapolda Sulawesi Utara (2019)

- Kapolda Kalimantan Barat (2020)

- Kadivkum Polri (2021)

- Pati Divkum Polri (2022)

(Tribunnews.com/Rakli)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved