Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Irjen Remigius Eks Kapolda Kalbar dan Kadivkum, Dulu Daftar Komnas HAM Tapi Tak Diakui Polri

Jabatan terakhir Remigius Sigid Tri Hardjanto yakni Kepala Divisi Hukum atau Kadivkum Polri.

Editor: Ansar
TribunManado
MANTAN KAPOLDA - Foto Irjen Pol. (Purn.) Remigius Sigid Tri Hardjanto saat masih menjabat Kapolda Sulut diunggah TribunManado.co.id dalam artikel berjudul 'Tiga Pejabat Baru Polda Sulut Dilantik, Kapolda Minta Langsung Kerja', Sabtu, 9 Februari 2019. Berikut profil dan sosok alumnus Akpol 1987 tersebut. 

Pengurus LBH Jakarta, Teo Reffelsen beralasan Irjen Remegius Sigid masih tercatat sebagai anggota Polri aktif.  

"Seharusnya kalau yang bersangkutan mau mendaftarkan diri sebagai calon anggota Komnas HAM, ia harus mundur dulu dari anggota polisi," ujar Teo Reffelsen, kepada Kompas.com pada Kamis (2/6/2022).

Remigius menjadi satu-satunya calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027 dari latar belakang Korps Bhayangkara.

Pendapat tersebut didasarkan pada aturan profesionalisme Polri sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, di mana Pasal 28 ayat (3) berbunyi "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Di samping itu, berdasarkan data Komnas HAM, polisi merupakan aparat negara dengan catatan pelanggaran HAM tertinggi sejak 2020 dengan 480 kasus.

Teo tak menampik jika masuknya Remigius berpotensi menjadi bentuk intervensi terhadap Komnas HAM.

Sementara itu, lanjutnya, dalam Paris Principles yang diadopsi dari General Assembly Resolution 48/134 tanggal 20 Desember 1993, komposisi anggota Komnas HAM perlu dijamin kemandiriannya.

"Cukup sudah anggota Polri masuk ke berbagai kementerian-lembaga dengan terakhir berkontribusi sangat besar dalam pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komnas HAM sebagai lembaga negara independen harus dijaga dari kepentingan politik praktis dan hegemoni pemerintah," ungkap Teo.

"LBH Jakarta menuntut Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM mencoret nama Remigius Sigid Tri Hardjanto dari anggota yang lolos seleksi calon anggota Komnas HAM dan memastikan implementasi Prinsip Paris (Paris Principles) dalam seleksi calon anggota Komnas HAM," tutupnya.

 Kehidupan pribadi dan pendidikan

Remigius Sigid Tri Hardjanto lahir di Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, 1 Oktober 1964.

Sigid mengenyam pendidikan sekolah dasar di SD Latihan Pangudi Luhur, Muntilan Magelang dan lulus pada 1976.

Ia lalu melanjutkan pendidikan ke SMPN 1 Muntilan dan lulus pada 1979.

Seelah itu, Sigid melanjutkan pendidikan di SMA Collose De Britto, Yogyakarta hingga lulus pada 1983.

Setelah lulus SMA, Remigius Sigid masuk Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1987.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved