Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Irjen Remigius Eks Kapolda Kalbar dan Kadivkum, Dulu Daftar Komnas HAM Tapi Tak Diakui Polri

Jabatan terakhir Remigius Sigid Tri Hardjanto yakni Kepala Divisi Hukum atau Kadivkum Polri.

Editor: Ansar
TribunManado
MANTAN KAPOLDA - Foto Irjen Pol. (Purn.) Remigius Sigid Tri Hardjanto saat masih menjabat Kapolda Sulut diunggah TribunManado.co.id dalam artikel berjudul 'Tiga Pejabat Baru Polda Sulut Dilantik, Kapolda Minta Langsung Kerja', Sabtu, 9 Februari 2019. Berikut profil dan sosok alumnus Akpol 1987 tersebut. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar terbaru Irjen purn Remigius Sigid Tri Hardjanto.

Dia adalah pensiunan perwira tinggi (Pati) Polri.

Jabatan terakhir Remigius Sigid Tri Hardjanto yakni Kepala Divisi Hukum atau Kadivkum Polri.

Ia tercatat aktif menduduki posisi jabatan sebagai Kadivkum Polri pada tahun 2021 hingga 2022.

 Dilansir dari Wikipedia, Remigius Sigid resmi pensiun dari Polri pada tahun 2022.

Sebelum pensiun, ia mendaftar sebagai calon anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027.

Namun Mabes Polri mengklaim, Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto tak mewakili Polri saat mendaftar sebagai calon anggota Komnas HAM.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, pendaftaran Remigius hanya mewakili pribadi sehingga tak mewakili institusi Polri.

"Tidak (mewakili Polri), beliau mendaftar secara personal," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (3/6/2022).

Dedi menyampaikan Remigius juga dipastikan mengikuti persyaratan administrasi sesuai yang ditentukan oleh panitia seleksi.

Sebaliknya, kata Dedi, Remigius juga sudah akan memasuki masa pensiun terhitung pada 2022.

"Kebetulan yang bersangkutan akan memasuki masa purna tahun ini. Kalau sudah purna, berarti sudah tidak terikat regulasi internal," pungkas Dedi.

Sekadar informasi, Irjen Remigius Sigit masuk dalam 96 nama yang lolos seleksi administrasi dan 50 nama yang lolos tes tertulis objektif-penulisan makalah.

Namun masuknya Irjen Remigius Sigit menuai sorotan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. 

LBH Jakarta mendesak agar Irjen Remigius Sigit didesak untuk dicoret dari daftar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved