Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU Pilkada Palopo

Anggaran Pilkada Ulang Palopo Kurang Rp9,1 Miliar, KPU Butuh Tambahan Dana

KPU Palopo butuh tambahan anggaran Rp9,1 miliar untuk Pilkada ulang, Pemda Palopo siap mendukung usulan anggaran tersebut.

Tayang:
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur/Renaldi Cahyadi
PSU PALOPO - Ketua KPU Sulsel, Hasbullah saat ditemui di Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, 2024 lalu. Hasbullah sebut anggaran Pilkada Palopo senilai Rp11,5 miliar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Anggaran untuk Pilkada ulang Kota Palopo tengah dibicarakan antara pihak KPU dan Pemda Palopo.

Saat ini, KPU masih memiliki sisa anggaran sebesar Rp2,1 miliar dari Pilkada 2024 yang lalu. 

Namun, untuk pelaksanaan Pilkada ulang ini, KPU membutuhkan dana sekitar Rp11,5 miliar. 

Artinya, KPU memerlukan tambahan sebesar Rp9,1 miliar untuk menyukseskan Pilkada ulang Kota Palopo.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengatakan anggaran yang dibutuhkan untuk Pilkada ulang (PSU) adalah sebesar Rp11,5 miliar.

"Sama yang disampaikan di Komisi II, Rp11,5 M itu," katanya saat dihubungi, Rabu (5/3/2025).

Dari jumlah Rp11,5 miliar tersebut, kata Hasbullah, KPU Palopo masih memiliki sisa anggaran dari Pilkada 2024 yang lalu, yaitu sekitar Rp2,4 miliar.

"Masih ada sisa anggaran dari anggaran sebelumnya, masih ada Rp2,4 miliar, makanya dikurang itu sebenarnya tinggal Rp9,1 miliar lebih," ungkapnya.

"Pengajuannya Rp11,5 miliar, tapi anggaran sisa sebelumnya masih ada Rp2,4 miliar, makanya kekurangannya Rp9,1 miliar lebih," tambah dia.

Hasbullah menambahkan, Pemda Palopo menerima usulan anggaran dari KPU tersebut.

"Pada prinsipnya Pemkot Palopo tidak ada masalah dari sisi usulan anggaran, termasuk teman-teman Bawaslu juga saya lihat sudah ada usulannya masuk," jelasnya.

Diketahui, Kota Palopo harus mengulang penyelenggaraan Pilkada karena salah satu pasangan calon Wali Kota Palopo didiskualifikasi. 

Kemenangan pasangan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin dibatalkan setelah gugatan dari pasangan Farid Kasim Judas (FKJ) - Nurhaenih diterima oleh Majelis Hakim MK. 

Akibatnya, kemenangan Trisal-Ome dibatalkan oleh MK karena masalah keabsahan ijazah Trisal. 

Bahkan, Trisal Tahir juga didiskualifikasi dalam Pilkada tersebut.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved