Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pertamina

Ramai Pertamax Oplosan, Ketua DPC 1 Hiswana Migas: Belum Ada Laporan Keluhan

Hiswana Migas DPC 1 Makassar mengungkap tak ada keluhan kepada SPBU soal dugaan oplosan pertalite ke pertamax. 

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Pertamina
PERTAMAX ASLI - Ilustrasi pengisian BBM di SPBU wilayah Pertamina Sulawesi, pada 2024 lalu. Ketua Hiswana Migas DPC 1 Makassar, Chairul Aqmal mengatakan tak ada keluhan kepada SPBU soal dugaan oplosan pertalite ke pertamax.  

TRIBUN-TIMUR.COM- Ketua Hiswana Migas DPC 1 Makassar, Chairul Aqmal mengatakan tak ada keluhan kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) soal dugaan oplosan Pertalite ke Pertamax

Hiswana Migas atau Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas adalah organisasi kewirausahaan di bidang energi minyak dan gas.

Organisasi ini merupakan mitra resmi Pertamina yang menjalankan unit-unit usaha Pertamina dan berdiri pada tanggal 3 September 1979.

“Sampai saat ini kami sebagai bagian paling depan dalam penjualan BBM, tak ada keluhan soal pengendara yang mengeluhkan kendaraannya,” ujar Aqmal ke Tribun-Timur.com, Rabu (5/3/2025). 

Ia pun menjelaskan, Hiswana Migas jujur dalam menjual. 

“Kami jual RON 90 tetap 90, kemudian RON 92 tetap 92 tak ada yang dicampur-campur,” ujarnya. 

Menurutnya, saat ini, Pertamina, pemerintah, kepolisian dan Hiswana Migas akan tetap berkoordinasi untuk memastikan semua BBM sesuai dengan kualitasnya. 

Sementara itu, PT Pertamina (Persero) lega Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menyita aset vital milik perseroan, sehingga operasional perusahaan tetap berjalan.

Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini mengatakan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tidak akan mengganggu kelancaran operasional perusahaan.

"Kejaksaan tidak akan melakukan penyegelan atau penyitaan aset yang digunakan untuk kelancaran operasional, distribusi, dan juga pelayanan kepada masyarakat dalam konteks penyediaan energi," ujar Emma di Grha Pertamina, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).

Menurut Emma, Pertamina telah melakukan konsultasi dengan Kejaksaan Agung. 

Terutama berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Emma berujar, aset tersebut tidak disita karena dalam Undang-Undang Pemberdayaan Negara, objek vital nasional berkaitan dengan kebutuhan masyarakat terutama soal kebutuhan bahan bakar.

"Kejaksaan mempunyai hak untuk mengontrol aset itu untuk dikendalikan dalam kontrol sepenuhnya oleh Kejaksaan, apalagi itu menyangkut aset objek vital nasional," tutur Emma.

Emma mengatakan, hal tersebut memberi kepastian dan ketenangan bagi perbankan dan fasilitas lainnya yang mendukung likuiditas Pertamina. Operasional hingga pendapatan Pertamina Group, lanjut Emka, tetap berjalan normal seperti biasa.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Dua tersangka baru, yakni Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus yang dilakukan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang dalam mengoplos Pertalite menjadi Pertamax.

Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 dengan kerugian keuangan negara senilai Rp 197,3 triliun.

Ada enam orang dari PT Pertamina Subholding dan tiga broker yang ditetapkan sebagai tersangka.

Di antaranya, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Maya dan Edward terlibat praktik pengoplosan Pertalite jadi Pertamax.

“Hasil penyidikan adalah RON 90 (Pertalite) atau yang di bawahnya itu, tadi fakta yang ada di transaksi RON 88 (Premium) di-blending (dioplos) dengan RON 92 (Pertamax) dan dipasarkan seharga RON 92,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, Kamis (27/2/2025).

(tribun-timur.com/tribunnews.com/Dennis Destryawan)

Artikel ini sebagian tayang di Tribunnews.com dengan judul Pertamina Tegaskan Operasional Tetap Berjalan Lancar Tanpa Ada Gangguan Meski Ada Kasus Korupsi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved