Kalahkan Suami Eks Bupati, Segini Gaji dan Tunjangan Andi Abdullah Rahim-Jumail Mappile Pimpin Lutra
Selama jadi kepala daerah, Andi Abdullah Rahim-Jumail Mappile punya hak keuangan meliputi gaji, tunjangan jabatan, serta biaya operasional.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan kini dipimpin Andi Abdullah Rahim-Jumail Mappile.
Pasangan ini berhasil memenangkan pertarungan Pilkada 2024 dengan meraih 73.716 suara.
Peroleh suara ini cukup tinggi dibanding dua pesaingnya.
Termasuk Muhammad Fauzi suami eks Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.
Selama jadi kepala daerah, Andi Abdullah Rahim-Jumail Mappile punya hak keuangan meliputi gaji, tunjangan jabatan, serta biaya operasional yang telah ditetapkan negara.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara?
Menjadi kepala daerah, pemerintah telah menetapkan nominal gaji, tunjangan, serta fasilitas.
Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, gaji pokok bupati Rp 2,1 juta per bulan dan wakil bupati Rp 1,8 juta per bulan.
Selain gaji pokok, berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, gubernur dan wakil gubernur juga menerima tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.
Baca juga: Harta Cuma Rp50 Juta, Gaji dan Tunjangan Diterima Andrew Branch Silambi Jadi Wabup Toraja Utara
Mereka tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari negara.
Mereka disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan, serta kendaraan dinas.
Tunjangan jabatan bupati Rp 3,78 juta per bulan.
Sementara tunjangan wakil bupati Rp 3,24 juta per bulan.
Nilai tunjangan jabatan diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Selain tunjangan jabatan, ada juga tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga mendapatkan insentif pemungutan pajak daerah atau insentif fiskal.
Mereka juga mendapat uang honorarium dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pelayanan, dan pembangunan.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga menerima biaya operasional yang meliputi biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris rumah jabatan, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris, biaya pemeliharaan kendaraan dinas.
Lalu, biaya pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, dan Biaya Penunjang Operasional (BPO).
Biaya Penunjang Operasional
BPO dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya.
Nilai BPO berbeda-beda tiap daerah karena mengacu pada persentase perolehan Pendapatan Asli Daerah.
- Sampai dengan Rp 5 M, minimal Rp 125 juta dan maksimal 3 persen
- Di atas Rp 5 M s/d Rp 10 M, minimal Rp 150 juta dan maksimal 2 persen
- Di atas Rp 10 M s/d Rp 20 M, minimal Rp 200 juta dan maksimal 1,50 persen
- Di atas Rp 20 M s/d Rp 50 M, minimal Rp 300 juta dan maksimal 0,80 persen
- Di atas Rp 50 M s/d Rp 150 M, minimal Rp 400 juta dan maksimal 0,40 persen
- Di atas Rp 150 M, minimal Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15 persen
Jika mengacu pada realisasi PAD Toraja Utara pada 2024, diperkirakan BPO Bupati Luwu Utara Rp 18 juta per bulan atau Rp 216 juta per tahun.
Sementara Wakil Bupati Luwu Utara diperkirakan BPO Rp 12 juta per bulan atau Rp 144 juta per tahun.(*)
Lepas Kendali Toyota Rush Asal Luwu Utara Terjun ke Empang di Maros, 2 Penumpang Luka |
![]() |
---|
Pemkab Luwu Utara Tutup Program Pelatihan Gratis Casis TNI-Polri |
![]() |
---|
Enam Fraksi di DPRD Luwu Utara Sepakat Tolak Kenaikan Gaji DPR RI |
![]() |
---|
Bupati Lutra Andi Abdullah Rahim Umumkan PBB Tidak Naik 2025 |
![]() |
---|
Kampus Unhas Akan Berdiri di Lutra, Rektor-Bupati Resmi Teken Kerja Sama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.