Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harta Cuma Rp50 Juta, Gaji dan Tunjangan Diterima Andrew Branch Silambi Jadi Wabup Toraja Utara

Selama jadi kepala daerah, Andrew punya hak keuangan meliputi gaji, tunjangan jabatan, serta biaya operasional yang telah ditetapkan negara.

Editor: Hasriyani Latif
Tribun Toraja/Freedy
WABUP TORUT - Andrew Branch Silambi saat kampanye pilkada serentak 2024 lalu. Selama jabat Wakil Bupati Toraja Utara, Andrew akan menerima gaji, tunjangan jabatan, serta biaya operasional yang telah ditetapkan negara. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Andrew Branch Silambi merupakan Wakil Bupati Toraja Utara.

Andrew wakil Frederik Victor Palimbing yang akan memimpin Toraja Utara, Sulawesi Selatan periode 2025-2030.

Selama jadi kepala daerah, Andrew punya hak keuangan meliputi gaji, tunjangan jabatan, serta biaya operasional yang telah ditetapkan negara.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan wakil bupati Toraja Utara?

Sebelum jadi wakil bupati, hidup Andrew terbilang cukup sederhana.

Lulusan S2 Institut Teknologi Bandung (ITB) ini tercatat hanya memiliki harta kekayaan Rp50 juta.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Andrew tak memiliki rumah.

Satu-satunya kendaraan yang dimiliki Direktur Borneo Banua Etam ini hanya motor Vario.

Menjadi kepala daerah, pemerintah telah menetapkan nominal gaji, tunjangan, serta fasilitas.

Baca juga: Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, Dua Saudara Komjen Fadil Imran Bupati di Sulsel

Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, gaji pokok bupati Rp 2,1 juta per bulan dan wakil bupati Rp 1,8 juta per bulan.

Selain gaji pokok, berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, gubernur dan wakil gubernur juga menerima tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.

Mereka tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari negara. 

Mereka disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan, serta kendaraan dinas.

Tunjangan jabatan bupati Rp 3,78 juta per bulan.

Sementara tunjangan wakil bupati Rp 3,24 juta per bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved