Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wakil Kepala Sekolah di Pangkep Diduga Pungli Rp 1 Juta ke Orang Tua Siswa

Dua oknum guru di SMP Negeri 4 Satap Liukang Tupabiring diduga melakukan pungutan liar atau pungli terhadap orang tua siswa.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Edi Sumardi
DOK WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
DUGAAN PUNGLI - Foto seseorang memegang uang kertas yang terikat sebagai ilustrasi pungutan liar atau pungli. Dua oknum guru di SMP Negeri 4 Satap Liukang Tupabiring , Pangkep, Sulsel, diduga melakukan pungutan liar atau pungli terhadap orang tua siswa. 

PANGKEP, TRIBUN-TIMUR.COM - Dua oknum guru di SMP Negeri 4 Satap Liukang Tupabiring, Pangkep, Sulsel, diduga melakukan pungutan liar atau pungli terhadap orang tua siswa.

Keduanya adalah Rahmat, guru olahraga sekaligus mantan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan dan Ikhsan guru Bahasa Inggris sekaligus Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum.

Aksi pungli ini terungkap usai orang tua siswa melapor kepada kepala sekolah.

Selain itu, video pengakuan orang tua siswa tentang tindakan pungli yang dilakukan guru tersebut tersebar di masyarakat.

Dalam video yang berdurasi 1 menit 44 detik ini terungkap bahwa orang tua siswa tersebut diminta untuk membayar Rp1 juta untuk proses pindah sekolah.

Uang tersebut bisa diangsur hingga Mei mendatang.

Guru tersebut juga mengancam tak bisa memberikan nilai karena orang tua siswa enggan membayar.

“Anak saya bisa diterima (pindah sekolah) jika membayar Rp1 juta. Itu diangsur sampai Mei. Saya sempat tanyakan, apa memang harus membayar, katanya iya. Beberapa waktu kemudian, saya kembali dipanggil, katanya dia sudah tidak bisa meminta pembayaran lagi kepada saya, karena ada laporan yang sampai kepada kepala sekolah, tidak usah membayar, tapi saya sudah tidak bisa memberikan nilai, silahkan menghadap kepada kepala sekolah,” kata orang tua tersebut.

Kepala SMP Negeri 4 Satap  Liukang Tupabiring Ramadanial Bahar saat dihubungi, Selasa (4/3/2025), mengonfirmasi adanya kejadian tersebut.

Ia mengaku tak tahu-menahu terkait aksi pungli yang dijalankan keduanya.

“Saya baru tahu dari laporan orang tua. Setelah adanya laporan orang tua korban via telepon, saya kaget dan segera memanggil dua orang oknum guru untuk meminta klarifikasi,” katanya.

Ia menyebutkan proses pindah sekolah tak memungut biaya apa pun.

“Tidak ada biaya apapun, sangat dilarang melakukan pungutan, ini murni inisiatif mereka berdua,“ bebernya.

Atas aksinya, oknum guru ini terpaksa dicopot dari jabatan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan.

“Pak Rahmat sudah diberhentikan dari jabatan Wakasek Kesiswaan kalau Pak Ikhsan masih punya tanggung jawab untuk menyelesaikan rekapan nilai untuk semester ini, jadi mungkin setelah semester ini kami berhentikan juga,” katanya.

Saat berita ini dilansir, Tribun-Timur.com masih berusaha mendapatkan konfirmasi dari Rahmat dan Iksan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved