Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tersangka Korupsi Jembatan Walemping Rugikan Negara Rp1,49 M

Tersangka tersebut berinisial MR (40) yang merupakan pelaku utama kasus korupsi pembangunan Jembatan Walemping.

Tayang:
Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA/Kejaksaan Negeri Barru
Penyerahan tersangka kasus korupsi jembatan Walemping di Barru yang berinisial MR (40) di Rutan Klas II B Barru, Selasa (4/3/2025). Dalam kasus tersebut tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,49 Milyar.  

TRIBUNTIMUR.COM, BARRU - Kejaksaan Negeri Barru terima tersangka kasus korupsi pembangunan Jembatan Walemping, Kabupaten Barru, Sulsel.

Tersangka tersebut berinisial MR (40) yang merupakan pelaku utama kasus korupsi pembangunan Jembatan Walemping.

Kasus korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,49 Milyar. 

Proyek pembangunan Jembatan Walemping tersebut tepatnya di Desa Kamiri, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, Sulsel.

Jembatan tersebut menghubungkan antara ruas Jalan Poros Takkalasi, Bainange, Kabupaten Barru ke Lawo, Kabupaten Soppeng.

Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barru, Deri Fuad Rachman saat dikonfirmasi TribunRimur.com via selularnya, Selasa (4/3/2025).

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barru, Proyek Jembatan Walemping dilaksanakan pada tahun 2022 dengan nilai kontrak Rp 5 miliar.  

Kita sudah serahkan tersangka pada Kamis 27 Februari kemarin, dan telah dilaksanakan penerimaan barang bukti. Tersangka iberinisial MR," ujarnya.

Perkara Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Walemping dikerjakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawsi Selatan Tahun Anggaran 2022.

Untuk proses selanjutnya, tersangka proyek jembatan tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 27 Februari - 18 Maret 2025 di Rutan Klas II B Barru

MR disangkakan pasal Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

 


Laporan jurnalis TribunTimur.com, Darullah

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved