Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Kompol Sinar Syamsu, Naik Jabatan saat Kompol Sirajuddin Dicopot Gegara Selingkuh

Jabatan Wakapolres Pulau Taliabu kini diisi Kompol Sinar Syamsu. Sebelumnya Kompol Sinar Subbagdumasan Was Itwasda Polda Maluku Utara.

Tayang:
Editor: Ansar
Tribunnews.com
KASUS PERSELINGKUHAN - Kompol Sirajuddin saat menjalani pemeriksaan di ruangan Bidpropam Polda Maluku Utara, Selasa (25/2/2025). Kini ia dicopot dari jabatannya sebagai Wakapolres Pulau Taliabu. 

Selama berkarir di kepolisian, Kompol Sinar Syamsu pun pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di antaranya Kabag Ops Polres Halmahera Selatan dan Panit I Unit I Subdit 1 Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

Kompol Sirajuddin Ditahan Propam

Eks Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Sirajuddin kini ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara.

Ia ditahan sejak Rabu, 26 Februari 2025 malam.

Kompol Sirajuddin menjalani penahanan khusus di Mako Brimob Polda Maluku Utara selama 14 hari.

Penahanan Kompol Sirajuddin merupakan buntut kasus dugaan perselingkuhan dengan anggota DPRD yang viral di media sosial

Viralnya dugaan perselingkuhan itu bermula dari putri Kompol Sirajuddin, mengunggah bukti percakapan rekaman dan foto ayahnya bersama wanita yang diduga anggota DPRD.

Bidang Propam Polda Maluku Utara pun terus mengusut kasus Kompol Sirajuddin tersebut

Selain Kompol Sirajuddin, istrinya Riny Ariyani Amra hingga sang anak juga telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

“Istri dan anaknya sudah diperiksa. Termasuk yang bersangkutan Sirajuddin juga sudah diperiksa,” kata Kombes Bambang Suharyono.


(Tribunternate.com/ Randi Basri/ Iga Almira/ Tribunnews.com)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Imbas Kasus Perselingkuhan, Kompol Sinar Syamsu Gantikan Kompol Sirajuddin Jadi Wakapolres Taliabu
 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved