30 Hari Berturut-turut Tak Masuk, Polisi di Maros Brigpol Asdariyanto Dipecat
Brigpol Asdariyanto diberhentikan tidak hormat setelah absen 30 hari berturut-turut tanpa keterangan sah, Selasa (4/3/2025).
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Polres Maros menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigpol Asdariyanto secara absensia (tanpa kehadiran yang bersangkutan) pada Selasa (4/3/2025).
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menjelaskan bahwa PTDH ini dijatuhkan karena Brigpol Asdariyanto tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
Keputusan pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolda Sulsel pada 24 Januari 2025 setelah melalui berbagai tahapan pemeriksaan.
“Pelanggaran yang dilakukan sudah tidak bisa ditoleransi karena bertentangan dengan sumpah dan janji sebagai anggota Polri,” ujar AKBP Douglas.
Douglas menjelaskan keputusan PTDH ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan profesionalisme di lingkungan kepolisian.
“PTDH ini merupakan bentuk realisasi komitmen dalam memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melanggar. Tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Ia menjelaskan keputusan pemberhentian ini telah melalui proses panjang, termasuk pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) serta sidang kode etik Polri.
Dalam sidang tersebut, Brigpol Asdariyanto dinyatakan tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota kepolisian.
“PTDH ini telah ditinjau dari beberapa asas, yaitu asas kepastian, asas kemanfaatan, dan asas keadilan. Semua proses sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga keputusan ini diambil dengan penuh pertimbangan,” tambahnya.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa sebelum sampai pada keputusan PTDH, pihak kepolisian telah melakukan berbagai upaya pembinaan dan pendekatan, baik secara formal maupun informal.
Namun, Brigpol Asdariyanto tetap tidak menunjukkan perubahan atau itikad baik untuk memperbaiki kedisiplinannya.
“Kami telah melakukan upaya pembinaan dan memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk memperbaiki diri. Namun, pelanggaran yang dilakukan sudah terlalu berat dan tidak bisa lagi diberikan kebijakan,” jelasnya.
Menurutnya, tidak ada pimpinan yang menginginkan kehilangan anggotanya, terlebih melalui proses PTDH.
Namun, tindakan tegas ini harus diambil demi menjaga citra dan kedisiplinan di tubuh Polri.
“Keputusan ini tentu berat, baik bagi institusi maupun rekan-rekan sejawat. Namun, demi kelangsungan dinamisasi Polres Maros dan sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara, kami harus menegakkan aturan dengan tegas,” tegas AKBP Douglas.
Di akhir amanatnya, Kapolres menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang tetap bekerja dengan baik dan menjunjung tinggi disiplin.
Ia berharap upacara PTDH ini bisa menjadi pembelajaran bagi anggota lain agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan menghindari segala bentuk pelanggaran.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel yang telah bekerja dengan baik. Jadikan upacara PTDH ini sebagai pengingat bahwa disiplin adalah kunci utama dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri,” pungkasnya.(*)
Sosok Polisi Kuasai 2 Mobil Warga Tanpa Izin untuk Keperluan Pribadi |
![]() |
---|
Mobil Hilang Ditemukan di Polres Luwu, Warga Kaget Lihat Warna Sudah Berubah |
![]() |
---|
Kalimat Diucapkan Kapolri ke Keluarga Ojol Korban Tewas Dilindas Rantis Brimob Saat Demo |
![]() |
---|
4 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Maros, Sabu 415,69 Gram Disita |
![]() |
---|
Sentuhan Kasih Polwan Selayar, Bagi Sembako Sambut HUT ke-77 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.