Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Janji Andi Sudirman: TPP ASN Januari Cair dalam 3 Hari

TPP Januari ASN Pemprov Sulsel belum juga dibayarkan hingga kini memasuki Maret 2025.

Tayang:
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN TIMUR/FAQIH IMTIYAAZ
TPP ASN - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman saat ditemui Rujab Gubernur Sulsel, Makassar, Senin (3/3/2025). Andi Sudirman menjanjikan TPP ASN Januari cair pada 5 Maret mendatang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan saat ini menunggak.

TPP Januari ASN Pemprov Sulsel belum juga dibayarkan hingga kini memasuki Maret 2025.

Keluhan pun mulai berdatangan dari ASN yang menanti cairnya TPP.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman sudah menjanjikan pencairan TPP ASN.

"Iya saya sudah kasih waktu (OPD) tiga hari (pencairan)," kata Andi Sudirman di Rujab Gubernur Sulsel, Makassar, Senin (3/3/2025).

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Salehuddin mengupayakan TPP Januari ASN cair d5 Maret mendatang.

Sedangkan TPP Februari diupayakan bisa dicairkan secepatnya.

"InsyaAllah ini hari selesai. Februari, Kalau bisa diselesaikan juga," lanjutnya.

Semula dijelaskan, TPP Tahun Anggaran 2025 telat dibayarkan sebab dalam memberikan TPP setiap Tahun Anggaran, harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 58.

PP No 12 tahun 2019 mengatur tentang Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN setelah memperoleh persetujuan dari Menteri.

Persetujuan inilah yang ditunggu Pemprov Sulsel.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta kepada seluruh para ASN untuk bersabar. Pemprov Sulsel telah menyampaikan seluruh dokumen untuk kebutuhan validasi TPP dan saat ini sedang menunggu persetujuan TPP dari Kemendagri RI. Kami berkomitmen untuk segera membayarkan TPP setelah persetujuan TPP dikeluarkan," jelas Sekda Sulsel Jufri Rahman pada Februari lalu.

Jika Kepala Daerah menetapkan pemberian TPP tidak sesuai dengan ketentuan, maka Kementerian Keuangan dapat melakukan penundaan atau pemotongan Dana Transfer Umum yang diberikan kepada Pemprov Sulsel

Pemprov pun harus mengikuti prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan.

Andi Sudirman segera meminta BKAD mencairkan anggaran TPP.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved