Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Palopo

Harta Kekayaan Trisal Tahir Bisa Biayai Pilkada Ulang se-Indonesia

KPU Palopo harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo paling lama 90 hari setelah putusan hasil PHPU

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
DIDISKUALIFIKASI MK - Pasangan calon Wali Kota Palopo dan calon Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin. MK memutuskan mendiskualifikasi Trisal Tahir karena legalitas ijazah. 

Harapkan APBN

Pemprov Sulsel berharap APBN bisa membiayai Pilwali Palopo sebab pemerintah provinsi saat ini terhambat kebijakan efisiensi anggaran.

Pada Pilkada 2024, Pemprov Sulsel dan Pemkot Palopo sharing anggaran karena pemilihan gubernur digelar bersamaan dengan pemilihan wali kota.

"Kemarin memang ada anggaran cross-sharing provinsi dan kabupaten/kota karena ada Pilgub. Sedangkan ini PSU yang murni Pilwalkot," kata Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel, Ansyar, Sabtu kemarin.

Pemprov akan rapat dengan KPU Sulsel dan Bawaslu Sulsel membahas anggaran Pilwali Palopo dalam waktu dekat.

"Nanti mungkin dari APBN. Sampai saat ini kami belum rapatkan (bantuan anggaran). Kami akan rapat ke KPU dan Bawaslu," kata Ansyar.

Sekda Sulsel, Jufri Rahman, mengakui sulit bagi Pemprov Sulsel untuk ikut membiayai PSU.

"Tentu kebijakan ada di Gubernur, tapi kita harus perhatikan kebijakan fiskal karena kita lakukan efisiensi juga. Untuk kepentingan program prioritas kita juga," kata Jufri.

Tiada Dana

Sebelumnya, Kemendagri mengungkapkan bahwa Kota Palopo dan 15 daerah yang tidak memiliki dana untuk menggelar PSU.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menjelaskan, hanya 8 daerah yang tercatat masih memiliki anggaran untuk melaksanakan PSU.

"Daerah yang sanggup untuk pelaksanaan, atau memiliki dana itu ada sekitar 8 daerah," ujar Ribka dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (27/2/2025).

Adapun kedelapan daerah yang siap melaksanakan PSU adalah Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Banggai.

Sementara itu, lanjut Ribka, sebanyak 16 daerah lainnya dinyatakan tidak memiliki cukup dana atau masih membutuhkan bantuan anggaran, baik dari provinsi maupun pemerintah pusat.

"Sedangkan daerah yang tidak sanggup atau masih membutuhkan bantuan dana, baik dari provinsi maupun APBN, terdapat ada 16 daerah," kata Ribka. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved