Bolos Kerja 1 Bulan-Narkoba, Briptu Abd Haeril Mansyur Polisi 'Nakal' di Enrekang Sulsel Dipecat
Abd Haeril Mansyur juga tidak masuk kerja selama satu bulan lebih, serta memiliki catatan pelanggaran berulang kali.
Penulis: Muhammad Nur Alqadri Sirajuddin | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Personel Polres Enrekang, Briptu Abd Haeril Mansyur dipecat usai tersandung kasus narkoba.
Selain narkoba, Abd Haeril Mansyur juga tidak masuk kerja selama satu bulan lebih, serta memiliki catatan pelanggaran berulang kali.
Kasi Humas Polres Enrekang, Iptu Agung Yulianto mengatakan personel tersebut telah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
PTDH tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolda Sulawesi Selatan Nomor: Kep/59/I/2025 tanggal 24 Januari 2025.
"Iya benar, telah dilakukan PTDH kepada satu orang anggota Polres Enrekang dengan inisial A.HM. Upacara PTDH ini dipimpin langsung Kapolres Enrekang," ucap Iptu Agung dalam keterangannya yang diterima Tribun-Timur.com, Sabtu (1/3/2025) malam.
Terpisah, Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya menegaskan jika keputusan PTDH tersebut merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin.
Serta memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melanggar.
"Hal ini kita laksanakan demi menjaga integritas dan nama baik institusi Polri. Ini juga menjadi peringatan bagi personel lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa," tegas AKBP Dedi Surya Dharma.
Saat ini mantan personelnya tersebut, sudah menjadi tersangka dan telah ditahan.
"Keputusan ini merupakan bentuk transparansi dan keseriusan dalam membangun Polri yang lebih profesional," tuturnya.
Dalam upacara PTDH, ia memberikan tanda silang di foto mantan personelnya tersebut sebagai simbol pemecatan.
Ia mengimbau seluruh personel Polres Enrekang dapat selalu meningkatkan iman dan takwa serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
"Demi menjaga nama baik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," tuturnya.
Apa Itu PTDH di Kepolisian?
PTDH merupakan salah satu sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang melanggar kode etik maupun aturan disiplin.
Edarkan Sabu Lewat Instagram, Sulaeman Ditangkap di Maros |
![]() |
---|
Bandar Narkoba Ditangkap di Mare Bone, 30 Sachet Sabu Disembunyikan Belakang Rumah |
![]() |
---|
Peringatan Cuaca BMKG 15-17 September! Waspada Banjir-Longsor di Enrekang, Luwu Utara, Toraja Utara |
![]() |
---|
Bupati Enrekang Copot Direktur RSUD Maspul drg Ira Desti, Angkat Adik Plt |
![]() |
---|
Wakil Bupati Sidrap Paparkan Surplus Beras di Sidrap di Rakor Kemenko Perekonomian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.