Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bolos Kerja 1 Bulan-Narkoba, Briptu Abd Haeril Mansyur Polisi 'Nakal' di Enrekang Sulsel Dipecat

Abd Haeril Mansyur juga tidak masuk kerja selama satu bulan lebih, serta memiliki catatan pelanggaran berulang kali.

Humas Polres Enrekang
POLISI DIPECAT - Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Abd Haeril Mansyur di halaman Mako Polres Enrekang, Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Puserren, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Kamis (27/2/2025). Abd Haeril diberhentikan karena tersandung kasus narkoba. 

TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Personel Polres Enrekang, Briptu Abd Haeril Mansyur dipecat usai tersandung kasus narkoba.

Selain narkoba, Abd Haeril Mansyur juga tidak masuk kerja selama satu bulan lebih, serta memiliki catatan pelanggaran berulang kali.

Kasi Humas Polres Enrekang, Iptu Agung Yulianto mengatakan personel tersebut telah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

PTDH tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolda Sulawesi Selatan Nomor: Kep/59/I/2025 tanggal 24 Januari 2025.

"Iya benar, telah dilakukan PTDH kepada satu orang anggota Polres Enrekang dengan inisial A.HM. Upacara PTDH ini dipimpin langsung Kapolres Enrekang," ucap Iptu Agung dalam keterangannya yang diterima Tribun-Timur.com, Sabtu (1/3/2025) malam.

Terpisah, Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya menegaskan jika keputusan PTDH tersebut merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin.

Serta memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melanggar.

"Hal ini kita laksanakan demi menjaga integritas dan nama baik institusi Polri. Ini juga menjadi peringatan bagi personel lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa," tegas AKBP Dedi Surya Dharma.

Saat ini mantan personelnya tersebut, sudah menjadi tersangka dan telah ditahan.

"Keputusan ini merupakan bentuk transparansi dan keseriusan dalam membangun Polri yang lebih profesional," tuturnya.

Dalam upacara PTDH, ia memberikan tanda silang di foto mantan personelnya tersebut sebagai simbol pemecatan.

Ia mengimbau seluruh personel Polres Enrekang dapat selalu meningkatkan iman dan takwa serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

"Demi menjaga nama baik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," tuturnya.

Apa Itu PTDH di Kepolisian?

PTDH merupakan salah satu sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang melanggar kode etik maupun aturan disiplin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved