Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU Pilwali Palopo

Update PSU Pilwali Palopo: Paslon 4 Ganti Pasangan, KPU Siap Laksanakan

PSU Palopo segera digelar, hanya paslon 4 yang ganti pasangan calon setelah Trisal Tahir diskualifikasi. KPU Sulsel siap laksanakan sesuai putusan MK.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Dok Upi Hastati
PSU PALOPO - Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastati. Upi sebut, KPU Sulsel masih tunggu regulasi dari KPU RI. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kota Palopo akan menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu calon kepala daerah, Trisal Tahir, didiskualifikasi, yang mengharuskan Kota Palopo menyelenggarakan Pilkada ulang.

Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastati, mengatakan perubahan yang terjadi hanya pada pasangan calon (paslon) nomor 4, yang mengganti pasangan calon mereka.

"Ini nanti kita lihat bagaimana, tapi kemungkinan besar hanya calon yang didiskualifikasi saja," katanya, Jumat (28/2/2025).

Upi mengungkapkan bahwa situasi ini baru pertama kali dihadapi Sulsel untuk PSU.

"Tapi nanti kita lihat bagaimana putusannya karena ini hal yang baru di Sulsel, jadi kita masih menunggu semua regulasinya," ungkapnya.

Upi menambahkan, tahapan pelaksanaan ke depan tidak akan ada perubahan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan.

KPU akan menggunakan DPT dari pemilihan sebelumnya, sehingga tidak ada pemutakhiran data pemilih.

"Ketersediaan surat suara dan DPT pemilihan yang lalu tetap digunakan, jadi tidak ada proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU," ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa KPU Sulsel akan mematuhi segala putusan dari MK.

"Pada prinsipnya, KPU Provinsi siap untuk melaksanakan pelaksanaan PSU di Palopo," jelasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved