Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Gelar Doktor Bahlil Lahadalia, Dewan Guru Besar Sudah Rampungkan Risalah Etik

Kini nasib gelar doktor Bahlil berada di tangan Rektor Universitas Indonesia Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU.

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
PROMOSI DOKTOR - Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia saat sidang terbuka promosi doktor yang digelar oleh Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (UI) di Kampus UI, Depok pada Rabu (16/10/2024). Nasib gelar doktor Bahlil terancam. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Gelar doktor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia terancam dicabut.

Kini nasib gelar doktor Bahlil berada di tangan Rektor Universitas Indonesia Prof Heri Hermansyah.

Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) telah menyelesaikan sidang etik.

Ketua DGB UI, Harkristuti Harkrisnow mengatakan, pihaknya telah menggelar sidang etik lanjutan terkait potensi pelanggaran yang dilakukan Bahlil Lahadalia saat menyusun disertasi. 

Hakristuti menyebutkan, keputusan terkait pencabutan atau tidak gelar Doktoral Bahlil ditangan Rektor UI, Heri Hermansyah.

"Tim sidang Etik DGB UI sudah selesaikan tugasnya dengan menyampaikan rekomendasi kepada rektor, MWA dan Senat. Rektor yang harus memutuskan," ujar Harkristuti saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/2/2025).

Terkait dokumen risalah sidang etik Bahlil, Hakristuti menyatakan, hanya boleh dikonsumsi secara internal di kalangan UI.

Rekomendasi soal nasib doktoral Bahlil pun enggan disampaikan. 

"Sorry for internal circulation only (maaf untuk internal saja)," pungkas Harkristuti.

Adapun rekomendasi sanksi untuk Bahlil tersebut tertulis dokumen risalah rapat pleno DGB UI tertanggal 10 Januari 2025 yang dihimpun Kompas.com.

DGB telah melakukan investigasi mendalam dengan penuh kehati-hatian dan melewati proses wawancara berbagai pihak, termasuk pelapor, terlapor, saksi, serta pejabat akademik terkait.

"Atas temuan ini, DGB UI memberikan sanksi pembatalan disertasi dan wajib menulis ulang dengan topik baru sesuai standar akademik UI," tulis DGB UI dalam risalah rapat.

Hasil investigasi DGB UI menunjukkan, proses penyusunan disertasi Bahli ada unsur ketidakjujuran dalam pengambilan data. 

Data penelitian disertasi disebut diperoleh tanpa izin narasumber dan tidak transparan dalam penggunaannya.

Selanjutnya, ada pelanggaran standar akademik yaitu Bahlil diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved