Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mantan Direktur PDAM Jeneponto Junaedi Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penggelapan Mobil Dinas

Junaedi dilaporkan ke Mapolres Jeneponto atas dugaan penggelapan aset kendaraan operasional PDAM jenis mobil pick up.

Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Muh Agung Putra Pratama
PENGGELAPAN MOBIL - Mantan Direktur PDAM Jeneponto Junaedi saat ditemui di Kantornya, Jl M Ali Gassing, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (28/5/2019). Junaedi dilaporkan ke Mapolres Jeneponto atas dugaan penggelapan aset kendaraan operasional PDAM jenis mobil pick up. 

 
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), periode 2019-2024, Junaedi dilapor polisi.

Junaedi dilaporkan ke Mapolres Jeneponto atas dugaan penggelapan aset kendaraan operasional PDAM jenis mobil pick up.

"Pelaporan pengaduan tentang tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh mantan Direktur PDAM Jeneponto yaitu saudara Junaedi," kata Kuasa Hukum PDAM Jeneponto, Rusdin Rasyid di Kantor Mapolres, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Jumat (28/2/2025).

Beberapa aset lainnya yang diduga digelapkan Junaedi berupa smartphone dan sepeda motor.

Pihak PDAM Jeneponto bahkan kerap meminta agar aset tersebut dikembalikan namun Junaedi tetap tebal muka.

"PDAM sudah beberapa kali meminta aset tersebut tapi pak Junaedi ini selalu bersih tegas, dia bilang saya akan kembalikan aset ini ketika uang pengabdian saya sudah terbayarkan oleh PDAM. Beliau mengatakan bahwa saya tidak pernah melarang pihak PDAM untuk mengambil mobil itu, silahkan PDAM mengambil mobil itu asal setelah dipakai dikembalikan lagi," jelas Rusdin.

Ia menyebutkan, upaya pembayaran uang pengabdian Junaedi pasca pensiun tidak dapat dipenuhi PDAM karena terkenda anggaran.

"Uang pengabdian itu sebenarnya diatur dalam Permendagri cuman ada pasal yang mengatakan juga pasal 13 bahwasanya uang pengabdian itu dapat diberikan ketika perusahaan itu mampu, ini kan sekarang keadaan PDAM itu lagi tidak baik-baik saja," terangnya.

Berbagai upaya dilakukan PDAM agar aset tersebut dikembalikan.

Bahkan Rusdin sempat melayangkan somasi hingga dua kali kepada Junaedi namun tak diindahkan.

"Nah setelah itu PDAM menghubungi saya (untuk angkat kuasa pengacara), saya juga sudah melayangkan somasi atau surat peringatan untuk pak Junaedi dan pak Junaedi balas somasi saya dan tetap dengan jawaban yang sama yaitu dia akan kembalikan aset ketika uang pengabdiannya dibayarkan," ungkapnya.

"Nah itu sudah menyalahi aturan dan akhirnya kami melakukan pelaporan tersebut, kami mengambil langkah hukum, kami telah melaporkan pengaduan jadi total kerugian PDAM itu sekitar Rp 253 juta," sambungnya.

Atas tingkah konyol Junaedi, PDAM Jeneponto kalang kabut.

Sebab seluruh pekerjaan teknis yang terjadi di lapangan harus mengandalkan kendaraan sewa untuk tiba di lokasi.

"Contohnya ada pipa bocor di satu desa atau kelurahan, ketika PDAM ingin memperbaiki mereka harus menyewa mobil, timbul lah kerugian inmateril. Dan untuk sewa mobil di Jeneponto itu Rp 500 ribu per hari yang mestinya tidak mengeluarkan dana tersebut akhirnya pihak PDAM mengeluarkan dana tersebut karena terkendala di mobil operasional ini," pungkasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved