Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi Kasus Pencabulan di Makassar, Pelaku Ternyata Keluarga Dekat

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (27/2/2025).

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
PELECEHAN ANAK - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana (kanan) dan Kasi Humas AKP Wahiduddin (kiri) saat ditemui di kantornya, Jl Ahmad Yani, Makassar, Kamis (27/2/2025) malam. Polrestabes Makassar menetapkan seorang guru berinisial MIH sebagai tersangka dugaan pelecehan terhadap bocah berusia 8 tahun. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus pencabulan kakek terhadap cucunya di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terbongkar setelah korban mengeluh sakit pada kemaluannya.

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (27/2/2025).

Menurutnya, saat itu, korban sang cucu yang masih berusia lima tahun, kerap mengeluh sakit pada kemaluannya.

Sang ibu, kata Arya, memeriksa kemaluan anaknya dan didapati terluka.

"Pelaku memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban, sehingga korban terasa sakitlah," kata Arya Perdana.

"Berkali-kali dicek kemaluannya diperiksa sama ibunya, setelah dicek korban pernah dicabuli oleh kakeknya sendiri," lanjutnya.

Sang ayah yang mendengar pengakuan putrinya itu, pun murka dan mendatangi rumah ayahnya.

"Dia (ayah korban) datang ke rumah orangtuanya (pelaku) berteriak-teriak sehingga warga pada datang," katanya.

Saat keributan itulah, personel Polsek Manggala pun tiba dan langsung melakukan terduga pelaku ke Polrestabes Makassar.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak perempuan usia lima tahun, menjadi korban pencabulan di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Terduga pelaku bukanlah orang jauh. Melainkan kakek dari korban itu sendiri.

Kapolsek Manggala Kompol Semuel To'longan yang dikonfirmasi, membenarkan adanya kejadian itu.

"Pas kejadian, itu langsung di bawa ke unit PPA Polrestabes Krn perbuatan asusila," ujar Kompol Semuel dikonfirmasi, Jumat (28/2/2025).

Hal senada diungkapkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana.

Menurutnya, aksi pencabulan terhadap anak itu terjadi pada Kamis (27/2/2025) kemarin.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved