Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PDI Perjuangan

Mahfud MD Anggap Instruksi Megawati adalah Gengsi Politik

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menuding instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri adalah masalah gengsi politik.

Tayang:
Editor: Muh Hasim Arfah
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
GENGSI MEGAWATI-Pakar Hukum sekaligus Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat menemui wartawan di Balairung, UGM, Kamis (20/02/2025). Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menuding instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri adalah masalah gengsi politik. 

Presiden Prabowo sendiri sempat menyinggung agenda ini saat memberikan sambutan setelah pelantikan.

Hasto Tetap Tersenyum 

Setelah diperiksa sejak pukul 09.54 WIB hingga pukul 18.08 WIB dan langsung ditahan, Hasto Kristiyanto tetap terlihat santai.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Hasto sempat melambaikan tangan meski kedua tangannya diborgol. Ia juga sempat teriak 'Merdeka'!. Hasto juga sempat mengepalkan kedua tangannya saat dipamerkan penyidik KPK saat jumpa pers di hadapan awak media massa.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) tersebut juga sesekali melempar senyum kepada awak media.  Hasto ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK selama 20 hari pertama. Hasto ditahan seusai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.

Hasto datang ke KPK ditemani tim kuasa hukum, seperti Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy pada pukul 09.54 WIB. Sebelum ditahan Hasto menyatakan siap untuk ditahan oleh KPK apabila hal itu terjadi.

"Mohon doanya, siap lahir batin," ucap Hasto kepada wartawan. Mata Hasto terlihat berkaca-kaca.

Ratusan orang simpatisan Hasto juga melakukan unjuk rasa di depan gedung KPK. Mereka semua mengenakan kaos berwarna merah. Massa datang ke markas KPK menggunakan bus ukuran besar. Terhitung ada lima bus yang membawa mereka.

Mereka berteriak, "Hasto bukan penyelenggara negara", "Hasto bukan pengusaha", hingga "Adili Jokowi". Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyebut alasan menahan Hasto usai diperiksa beberapa kali terkait kasus perintangan penyidikan suap Harun Masiku. "Kami semuanya khususnya pimpinan menyerahkan sepenuhnya untuk waktu pemeriksaan, penahanan sepenuhnya kepada penyidik," ujarnya.

Penyidik KPK dinilai memiliki alat bukti yang cukup untuk menahan Hasto. Sehingga, pada Kamis (20/2), KPK menahan Hasto usai sejumlah pemeriksaan.

"Sehingga penyidik betul-betul memiliki kecukupan alat buktinya. Maka di saat waktu yang tepat hari ini lah dilakukan proses penahanan," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendara mengomentari soal penahanan Sekertaris Jenderal (Sekjend) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengatakan bahwa penahanan Hasto tidak ada intervensi dari pemerintah. "Ya kita nggak bisa intervensi apa yang dilakukan oleh KPK dan kita menghormati KPK itu sebagai satu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum," ujar Yusril.

Menurut Yusril, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan. Lembaga antirasuah tersebut juga punya kuasa untuk mencekal orang ke luar negeri.

Meskipun demikian kata Yusril, tersangka yang ditahan juga memiliki hak hak yang harus dihormati. Diantaranya mendapat bantuan hukum.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved