Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, Dua Saudara Komjen Fadil Imran Bupati di Sulsel
Kepala daerah punya hak keuangan meliputi gaji, tunjangan jabatan, serta biaya operasional yang telah ditetapkan negara.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 kini mulai menjalankan tugasnya.
Mereka pun punya hak keuangan meliputi gaji, tunjangan jabatan, serta biaya operasional yang telah ditetapkan negara.
Pendapatan tambahan ini menjadi komponen penting dalam menunjang pelaksanaan tugas kepala daerah, mengingat biaya operasional yang mencakup kebutuhan rumah tangga jabatan, pemeliharaan kendaraan dinas, hingga perjalanan dinas.
Di Sulawesi Selatan (Sulsel), ada 23 kepala daerah yang telah dilantik oleh Presiden Prabowo, Kamis (20/2/2025) lalu.
Dari 23 kepala daerah itu, ada dua saudara Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Fadil Imran yang jabat bupati.
Keduanya, Husniah Talenrang terpilih sebagai Bupati Gowa dan Mohammad Firdaus Daeng Manye Bupati Takalar.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan bupati di Indonesia?
Baca juga: Husniah Talenrang Pakai Baju Dinas Bupati, Tersenyum dengan Simbol Sarangheyo
Menjadi kepala daerah, pemerintah telah menetapkan nominal gaji, tunjangan, serta fasilitas.
Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, gaji pokok bupati Rp 2,1 juta per bulan dan wakil bupati Rp1,8 juta per bulan.
Selain gaji pokok, berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, gubernur dan wakil gubernur juga menerima tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.
Mereka tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari negara.
Mereka disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan, serta kendaraan dinas.
Tunjangan jabatan bupati Rp 3,78 juta per bulan.
Sementara tunjangan wakil bupati Rp 3,24 juta per bulan.
Nilai tunjangan jabatan diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Gaji dan Tunjangan Bupati
Bupati Gowa
Bupati Takalar
Husniah Talenrang
Firdaus Daeng Manye
Komjen Fadil Imran
Gowa
Tangis Terdakwa Andi Ibrahim Eks Kepala Perpus UIN, Minta Maaf dan Mohon Keringanan Hukuman |
![]() |
---|
Belanjakan Uang Palsu di Warung Sulbar, Sri Wahyudi Divonis 1,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Jangan Asal Gas! Asmo Sulsel-Polres Gowa Latih Pelajar SMPN 1 Sungguminasa Berkendara Aman |
![]() |
---|
Dari PKL hingga Magang Guru, Asmo Sulsel Perluas Dukungan untuk SMKN 1 Gowa |
![]() |
---|
Panen Raya Jagung di Bontonompo Gowa, Darmawangsyah Muin: Tahun ini Kita Cetak 6.000 Hektare Sawah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.