Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, Dua Saudara Komjen Fadil Imran Bupati di Sulsel

Kepala daerah punya hak keuangan meliputi gaji, tunjangan jabatan, serta biaya operasional yang telah ditetapkan negara.

Editor: Hasriyani Latif
DOK PRIBADI
BUPATI DI SULSEL - Bupati Gowa, Husniah Talenrang bareng Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye berdampingan saat mengikuti retreat di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (22/2/2025). Dua bupati ini merupakan saudara Komjen Fadil Imran. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 kini mulai menjalankan tugasnya.

Mereka pun punya hak keuangan meliputi gaji, tunjangan jabatan, serta biaya operasional yang telah ditetapkan negara.

Pendapatan tambahan ini menjadi komponen penting dalam menunjang pelaksanaan tugas kepala daerah, mengingat biaya operasional yang mencakup kebutuhan rumah tangga jabatan, pemeliharaan kendaraan dinas, hingga perjalanan dinas.

Di Sulawesi Selatan (Sulsel), ada 23 kepala daerah yang telah dilantik oleh Presiden Prabowo, Kamis (20/2/2025) lalu.

Dari 23 kepala daerah itu, ada dua saudara Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Fadil Imran yang jabat bupati.

Keduanya, Husniah Talenrang terpilih sebagai Bupati Gowa dan Mohammad Firdaus Daeng Manye Bupati Takalar.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan bupati di Indonesia?

Baca juga: Husniah Talenrang Pakai Baju Dinas Bupati, Tersenyum dengan Simbol Sarangheyo

Menjadi kepala daerah, pemerintah telah menetapkan nominal gaji, tunjangan, serta fasilitas.

Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, gaji pokok bupati Rp 2,1 juta per bulan dan wakil bupati Rp1,8 juta per bulan.

Selain gaji pokok, berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, gubernur dan wakil gubernur juga menerima tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.

Mereka tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari negara. 

Mereka disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan, serta kendaraan dinas.

Tunjangan jabatan bupati Rp 3,78 juta per bulan.

Sementara tunjangan wakil bupati Rp 3,24 juta per bulan.

Nilai tunjangan jabatan diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved