Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dinilai Permainkan Tenaga Honorer, Dewan Minta Bupati Wajo Tak Bayarkan TPP ASN

Bahkan beberapa dari mereka, terkhusus bagi oknum ASN laki-laki berada di warung kopi (warkop) saat jam kerja.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
OKNUM ASN - Anggota Komisi I DPRD Wajo, Amran (kanan) Anggota Komisi I DPRD Wajo fraksi Golkar, Andi Muhammad Akbar (kiri) saat ditemui Tribun-Timur.com di ruangannya, Kamis (27/2/2025) 

  
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Anggota DPRD Wajo soroti kinerja sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo.

"Banyak oknum ASN yang tidak bekerja sesuai tupoksinya. Terkadang mereka tidak di kantor pada saat jam kerja," ungkap Anggota Komisi I DPRD Wajo, Amran kepada Tribun-Timur.com, Kamis (27/2/2025).

Bahkan beberapa dari mereka, terkhusus bagi oknum ASN laki-laki berada di warung kopi (warkop) saat jam kerja.

Begitupun dengan oknum ASN perempuan, sering ditemukan berada di warung makan.

"Dari pantauan kami, rata-rata mereka di warung kopi pada jam kerja. Mereka acuh akan tugas dan tanggung jawabnya. Hal itu tidak mencerminkan aparat negara yang baik dan akan menjadi contoh buruk bagi masyarakat," paparnya.

Alhasil, pelayanan kepada masyarakat sangatlah nihil. Terlebih di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya ditemukan tenaga honorer yang bekerja siang dan malam.

"Pelayanan publik kita masih sangat perlu ditingkatkan. ASN harusnya menjadi garda terdepan membantu program kerja pemerintah daerah bukan malah memberikan beban kerja berlebihan sama halnya mempermainkan atau memanfaatkan honorer," ungkapnya.

Olehnya itu, ia meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Wajo, Andi Rosman-dr Baso Rahmanuddin agar membuat aturan khusus terkait oknum ASN yang melanggar.

Selain itu, Amran menekankan kepala daerah membuat edaran tentang pembatasan waktu pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Wajib hukumnya dibuat edaran Bupati bahwa ASN tidak boleh berada di luar kantor saat jam kerja kecuali bagi mereka yang punya tugas lain," pintanya.

"Begitupun edaran pembatasan waktu pembayaran TPP. Agar semua ASN melaporkan e-kinerja sesuai tanggal yang telah ditentukan dan sepakat untuk tidak membayarkan TPP jika ada pegawai yang terlambat melapor. Karena percuma ada TPP kalau fakta di lapangan kinerja oknum pegawai kita buruk," tandas Amran.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved