Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam Jejak Riva Siahaan Bos PT Pertamina Oplos Pertamax, Pengalaman di Perusahaan Pelat Merah

Selanjutnya, Riva menjadi Bunker Trader di Pertamina Energy Services selama satu tahun dari 2015-2016.

Editor: Ansar
TribunMedan.com
OPLOS PERTAMAX - Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka korupsi minyak mentah PT Pertamina Petra Niaga yang merugikan negara hingga mencapai Rp193,7 triliun. Kini jejak karir Riva disorot . 

Broker yang juga ditetapkan menjadi tersangka tersebut adalah beneficiary owner atau penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Keery Andrianto Riza; Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadan Joede.

Qohar mengatakan para tersangka tersebut kongkalikong dengan memainkan harga untuk kepentingan prbiadinya sehingga merugikan negara.

Rivan bersama dengan Sani dan Agus pun lantas memenangkan broker minyak mentah tersebut.

Tak cuma itu, rangkaian perbuatan tersangka yang juga dilakukan yaitu dugaan mark up kontrak pengiriman minyak impor

"Seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan demut atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan," jelasnya.

Perbuatan para tersangka ini pun membuat negara harus merugi lantaran pemerintah perlu memberikan subsidi lebih tinggi dari APBN imbas permainan harga yang dilakukan sehingga harga bahan bakar minyak (BBM) yang dijual ke masyarakat mengalami kenaikan.

- Melansir keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” menjadi Pertamax

- Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.

- “Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025). 

- “Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu. 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved