Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Irjen Ribut Hari Wibowo Kapolda Jateng, Ikut Disorot Kasus Dugaan Intimidasi Band Sukatani

Irjen Ribut Hari Wibowo ikut disorot lantaran kasus dugaan intimidasi terhadap grup band Sukatani.

Editor: Sudirman
Polda Jateng
KAPOLDA - Kapolda Jawa Tengah Irjen Ribut Hari Wibowo. Nama Irjen Ribut Hari Wibowo ikut disorot imbas kontroversi band Sukatani yang diduga diintimidasi polisi terkait lagu "Bayar Bayar Bayar"  

Namun, setelah mendapatkan sorotan tajam dari publik, mereka memutuskan untuk menarik lagu tersebut dari berbagai platform digital dan meminta pihak lain untuk menghapusnya.

Profil

Irjen Ribut Hari Wibowo merupakan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng) sejak 29 Juli 2024.

Ia merupakan lulusan Akpol 96.

Ribut promosi jenderal bintang dua setelah ditunjuk menjabat Kapolda Jawa Tengah.

Irjen Ribut  menggantikan Irjen Ahmad Lutfi yang kini menjadi Calon Gubernur Jateng.

Ini adalah kali kedua Irjen Ribut Hari Wibowo menggantikan posisi Ahmad Luthfi.

Sebelumnya ia juga menggantikan Ahmad Luthfi sebagai Kapolresta Solo pada 2017.

Irjen Ribut kini menjadi satu dari dua jenderal yang berstatus sebagai Kapolda termuda.

Irjen Ribut lahir di Magetan, Jawa Timur, pada tanggal 30 Juli 1974.

Meskipun tergolong junior dibandingkan dengan perwira tinggi Polri lainnya, ia berhasil menembus jajaran puncak kepolisian dengan prestasi yang membanggakan.

Jenderal Bintang dua berusia 50 tahun yang lahir pada 30 Juli 1974, menyelesaikan pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1996.

 Sejak saat itu, ia telah melalui berbagai jenjang pendidikan dan pelatihan, termasuk PTIK (2004), Sespimmen (2010), dan Sespimti (2020).

Kariernya di kepolisian dimulai dengan berbagai posisi strategis, termasuk sebagai Kasubbagkatpa Bagpangkat Robinkar SSDM Polri dan Kapolres Salatiga pada 2014.

Ribut juga pernah menjabat sebagai Kapolres Tegal (2015), Kabagbinkar Ro SDM Polda Jatim (2016), dan sebagai Kapolresta Solo mulai tahun 2017.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved