Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU Pilkada Palopo

Profil Trisal Tahir Peraih Suara Terbanyak di Palopo Terancam Batal Jadi Wali Kota, Peluang FKJ

Meski meraih suara terbanyak pada Pilkada lalu, namun pasangan Trisal Tahir - Ahmad Syarifuddin Daud batal dilantik 20 Februari 2025.

Editor: Ansar
Trisal
PILWALI PALOPO - Peraih suara terbanyak Pilwali Palopo 2024 Trisal Tahir. Trisal Tahir batal dilantik menjadi wali kota pada 20 Februari setelah MK melanjutkan gugatan Pilwali ke tahap pembuktian. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Trisal Tahir calon wali kota Palopo terancam gagal jadi wali kota.

Meski meraih suara terbanyak pada Pilkada lalu, namun pasangan Trisal Tahir - Ahmad Syarifuddin Daud batal dilantik 20 Februari 2025.

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan KPU Palopo diminta pemilihan suara ulang (PSU).

Trisal Tahir merupakan pemenang Pilwali Palopo dengan perolehan 33.933 suara. 

Sementara paslon Farid Kasim Judas - Nurhaenih meraih 33.338 suara.

Selisih suara Trisal Tahir dan Farid Kasim Judas hanya 595.

Adapun Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta mendapat 19.484 suara. 

Terakhir, Putri Dakka-Haidir Basir memperoleh 7.729 suara.

Duduk perkara

Pemilihan Wali Kota Palopo memasuki babak baru.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo nomor 620 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024.

MK menegaskan calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir didiskualifikasi dari kepesertaan Pilwali Palopo.

Mahkamah juga memerintahkan termohon dalam hal ini KPU Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) yang diikuti oleh Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim-Nurhaeni, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta serta pasangan calon baru yang diusungkan gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan nomor urut 4 tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo pada sidang putusan PHPU Wali Kota Palopo pada Senin (24/2) malam.

Suhartoyo mengatakan pihaknya mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved